Rabu, 10-Juli-2019, 07:14
Pagar Batu – Mandat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1961, Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan yang terbarui Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 turunan dari Nawacita (janji) presiden tentang reforma agraria, adalah jawaban fakta menjawab persoalan kesejahteraan rakyat. Ketimpangan penguasaan lahan, tidak berdaulat pangan dan tidak berdaulat ekonomi, mewajibkan pemerintah untuk mereforma agraria segera sesuai dengan mandat-mandat yang sudah dibuat, sebagai payung hukum.
Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat yang mayoritas petani dan buruh tani, sangat mengharapkan dan mendesak Reforma Agraria terwujud. Untuk perubahan yang lebih baik di sektor ekonomi kesejahteraan rakyat. Syarat Reforma Agraria adalah adalah adanya subject dan object. Subjectnya petani (penggarap) dan Objeknya adalah tanah. Syarat-syarat tersebut sudah cukup di Desa Pagar Batu.
Desa Pagar Batu yang memiliki wilayah/tanah desa yang sudah digarap sejak zaman nenek moyang dan turun temurun seluas 180,36 Hektare, tahun 1993 digarap oleh PT. Arta Prigel. Dengan harapan membantu meningkatkan ekonomi desa Pagar Batu dan masyarakat Desa Pagar Batu. Namun, faktanya sudah 25 tahun, harapan itu jauh panggang dari api. Tingkat ekonomi makin terpuruk tidak ada perubahan.
Sesuai dengan peraturan, batas waktu HGU perusahaan 25 tahun dan umur panen sawit juga 25 tahun. Sesuai fakta di lapangan, pohon sawit PT. Arta Prigel sudah replanting (peremajaan). Maka dari itu, pas dan waktunya Desa Pagar Batu dan masyarakat untuk menolak lahan itu digarap lagi oleh perusahaan.
Saat ini perjuangan tiba pada puncaknya. Tidak akan surut perjuangan sebelum meraih kemenangan. Kemenangan hak khalayak.
Pagar Batu, 10 Juli 2019
(Febri Haryono)
KIKIM TIMUR - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:23
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:01
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 19:51
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Rabu, 22-Maret-2023 - 19:16
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 10:22
selengkapnya..
JARAI - Rabu, 22-Maret-2023 - 06:52
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Selasa, 21-Maret-2023 - 21:07
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 19:35
selengkapnya..
MULAK ULU - Selasa, 21-Maret-2023 - 17:40
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 16:05
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 15:24
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 21-Maret-2023 - 14:58
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 20-Maret-2023 - 22:46
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 20:46
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Senin, 20-Maret-2023 - 19:31
selengkapnya..
PSEKSU - Senin, 20-Maret-2023 - 15:53
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Senin, 20-Maret-2023 - 14:38
selengkapnya..
PULAU PINANG - Senin, 20-Maret-2023 - 14:24
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 13:03
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 12:58
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 20-Maret-2023 - 07:50
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Maret-2023 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Maret-2023 - 20:12
selengkapnya..
PULAU PINANG - Minggu, 19-Maret-2023 - 18:41
selengkapnya..
JARAI - Minggu, 19-Maret-2023 - 17:28
selengkapnya..
MULAK ULU - Minggu, 19-Maret-2023 - 13:23
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Minggu, 19-Maret-2023 - 10:38
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Sabtu, 18-Maret-2023 - 21:21
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Sabtu, 18-Maret-2023 - 21:05
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 18-Maret-2023 - 17:53
selengkapnya..