Kadis PMD: Calon Kepala Desa Boleh Bukan Warga Setempat

Selasa, 9-Juli-2019, 08:18


Lahat : Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di Kabupaten Lahat diprediksi bakal semakin sengit. Pasalnya dari segi aturan, calon kepala desa diperbolehkan bukan berasal dari desa setempat. Bahkan tidak ada lagi kewajiban minimal berdomisili di desa tempatnya mencalon sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri, AP, MM.

“Kalau dahulu ada pasal mengenal dan dikenal. Sejak dihapus oleh MK tentang syarat domisili calon kepala desa, maka calon kepala desa boleh bukan dari warga setempat. Dengan sayarat, apabila dia terpilih maka harus bersedia tinggal di desa tersebut,” ucap Fauzan Khoiri. Selasa (09/07/2019).

Pada 23 Agustus 2016, Mahkamah Konsititusi menghapus aturan syarat domisili bagi calon kepala desa dan perangkat desa melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015. Adanya keputusan tersebut membuat Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) tidak lagi berlaku. Pasal 33 huruf g menyatakan bahwa “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran“, sedangkan Pasal 50 ayat (1) c menyatakan bahwa “Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran“.

Pembatalan kedua pasal tersebut merupakan hasil dari pengajuan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada tahun 2015 terkait konstitusionalitas UU Desa. Dikabulkannya gugatan APDESI dilakukan dengan pertimbangan bahwa pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat telah bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya“.

“Namun, meski syarat tersebut sudah dihapus. Jika kepala desa dari luar wilayah itu terpilih dia wajib menjalankan tugasnya-tugasnya dengan baik. Setelah terpilih yang bersangkutan harus bisa melaksanakan tugas dengan baik dan tinggal di desa tersebut” kata Fauzan Khoiri menegaskan lagi.

Berikut 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermaterai 6.000 diketahui Kepala Desa.

2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mempertahankan NKRI. Bermaterai 6.000 dan diketahui Kepala Desa

3. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun saat mendaftar

5. Melampirkan akta kelahiran atau surat kenal lahir dari pejabat yang berwenang (legalisir)

6. Sehat jasmani dan rohani yang disertai dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter

7. Surat keterangan berkelakuan baik, jujur, dan adil

8.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari PN Lahat

9. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

10. Tidak berkedudukan sebagai ketua atau anggota parpol. Dinyatakan dalam Surat Keterangan di atas materai 6.000 yang diketahui kepala desa.

11. Surat pernyataan tidak pernah menjabat kepala desa sebanyak 3 x berturut-turut mau pun tidak berturut-turut.

12. Mengenal desa dan dikenal masyarakat desa.

13. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

14. Bagi calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa di samping harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan kepala desa sejak mendaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan/penetapan calon terpilih.

15. Tugas perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

16. Bagi kepala desa, yang akan mencalonkan diri kembali, di samping memenuhi syarat diberikan cuti dengan keputusan bupati sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.

17. Selama masa cuti kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa.

18. Dalam hal kepala desa cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh camat.

19. Anggota dan atau pimpinan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa.

20. Bagi pejabat kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari jabatan. Dan camat segera mengusulkan kembali pejabat desa kepada Bupati.

21. Bagi calon kepala desa yang berasal dari PNS, Karyawan BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri di samping harus memenuhi syarat juga harus memenuhi syarat:
a. Memiliki izin tertulis dari pejabat atasan yang berwenang
b. Tidak sedang mempunyai tanggungan terhadap keuangan negara atau daerah

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater