Biaya Nikah di KUA 0 Rupiah ! Kenapa Harus Ditunda Tunda

Jumat, 5-Juli-2019, 11:58


Lahat – Adanya sebuah pernikahan hanya untuk kemuliaan Allah. Dimana semua ada dan terjadi untuk meningkatkan kebenaran dan nilai serta keindahan hingga kebesaran Allah.

Namun, permasalahan biaya kerap menjadi kendala bagi seseorang untuk menikah. Padahal sebenarnya pemerintah telah mempermudah sebuah acara pernikahan dengan menggratiskan di KUA.

Aturan nikah gratis di KUA terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat Khairul Saleh, S. Ag, MM membenarkan bahwa menikah di KUA tidak dikenakan biaya sepeser pun. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (05/07/2019).

“Bahkan agar lebih mudah lagi, calon pengantin boleh menggunakan KTP sementara yang dikeluarkan dari Capil. Meski, Saat ini yang melangsungkan pernikahan di luar kantor lebih banyak di rumah/lokasi yang ditentukan dibandingkan di kantor KUA diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan di Kantor KUA juga. Kelebihan menikah di KUA, akan dikeluarkan dokumen tanda bukti menikah di KUA,” ucap Khairul Saleh.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebelum itu calon pengantin harus melengkapi beberapa persyaratan. Berikut daftar persyaratan Aqad Nikah di KUA:

1. Surat Pengantar Perkawinan (N1)
2. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat Izin Orang Tua (N4)
5. Surat Keterangan Kematian (Bagi Duda/Janda Cerai Mati)
6. Akta Cerai (Bagi Janda/Duda Cerai Hidup)
7. Rekomendasi Nikah (Bagi yang Berasal Dari Luar Kecamatan)
8. Surat izin bagi anggota TNI/Polri
9. Photocopy KK & KTP
10. Photocopy KTP Orang Tua (Ayah-Ibu)
11. Photocopy Ijazah Terakhir
12. Photocopy Kartu Imunisasi
13. Pas photo
– Ukuran 3×4 (4 lembar)
– Ukuran 2×3 (4 lembar)
– Latar Biru
14. Data Pelaksanaan Aqad Nikah (Ditulis di kertas selembar)
15. Data Mas Kawin (Ditulis di kertas selembar)

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater