Pirdaus : Mutasi Aparatur Sipil Negara Jangan Seperti Mengelola Warung

Kamis, 4-Juli-2019, 08:02


Lahat – Terkait mutasi 135 pejabat ASN Kabupaten Lahat pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Aktifis dan pengamat pemerintahan Kabupaten Lahat Pirdaus Alamsyah Gumay mengatakan, mutasi aparatur sipil negara (ASN) boleh saja dilakukan, termasuk pemberhentian jabatan. Akan tetapi, mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyoroti kebijakan yang dilakukan Buapti Lahat mutasi terhadap ASN, “Boleh diganti, boleh dinon-job kan, boleh dipromosikan tapi kan ada aturannya,” ujar Pirdaus di Kantor Berita infoaktual , Komplek Permata Indah II , Bandar Agung Lahat , Kamis (04/07/2019).

Menurut dia, alasan mutasi atau pemberhentian ASN yang dilakukan oleh kepala daerah harus jelas. Misalnya, alasan tersebut di antaranya karena melakukan pelanggaran, kompetensinya tak sesuai bidang yang dikerjakan, atau kinerja yang menurun.

“Jangan seperti mengelola warung, ‘Hari ini kamu (ASN) pindah’. Enggak boleh begitu, kasihan,” kata dia, “Kepala Daerah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi ASN sebelum mengambil kebijakan terhadap ASN.
Dengan cara ini, kebijakan tidak diambil secara subjektif karena Komisi ASN akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah,” lanjutnya lagi.

Hingga saat ini, Komisi ASN banyak mendapat laporan dari ASN. Laporan ini ditindaklanjuti Komisi ASN dengan mengeluarkan rekomendasi atau teguran kepada Kepala Daerah.

Namun, bila tak diindahkan bisa gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak juga yang tidak mengindahkan rekomendasi Komisi ASN bisa dibantu melapor seperti di Ogan Ilir Tempo hari.

“Kalau ada yang direkomendasikan tapi tidak menjalankan maka kami berikan saran lalu tidak bisa dan dia tak jalankan, ya sudah kami lapor Presiden, karena yang memberikan sanksi adalah Presiden,” ujar Pirdaus.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan itu disampaikan oleh ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.

(AAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater