YLKI Desak Pemkab Larangan Acara Rokok di GOR Lahat

Diduga Langgar PP 109, acara Rokok di GOR Lahat

Sabtu, 29-Juni-2019, 15:03


Lahat – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta Pemkab Lahat segera menghentikan seluruh kegiatan rokok yang menggunakan fasilitas negara berupa gedung olahraga dan fasilitas negara lainya.

Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengaku menerima aduan terkait kegiatan rokok yang menggunakan fasilitas negara di halaman GOR Lahat saat ini.

“Kami dapat masukan dari konsumen soal maraknya kegiatan rokok di kawasan GOR Lahat yang merupakan fasilitas negara. Kami mendesak Pemkab Lahat segera menghentikan dan mencabut izin kegiatan tersebut” kata Sanderson kepada awak media, Sabtu (29/6).

Jika kita merujuk Pasal 31 ayat a, PP109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang termasuk kawasan tanpa rokok seperti yang disampaikan Kementrian Kesehatan dalam Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat fasilitas layanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar,  tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja.

Sanderson juga meminta Pemkab Lahat mengakhiri segala perjanjian dengan industri rokok. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Pemkab Lahat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR), jelasnya.

“Sebelumnya dibuat Perda Kawasan Tanpa Rokok tapi sekarang mengalami kemunduran. Ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada Pemkab Lahat. Di satu sisi membentuk sebagai area atau wahana KTR, tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR,” imbuhnya.

YLKI menilai Pemkab Lahat telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, dan sejumlah Perda/Pergub tentang KTR. Area KTR termasuk fasilitas negara, lanjut Sanderson, dilarang sebagai tempat promosi atau produk rokok terlebih lagi kawasan itu merupakan arena bermain selalu ramai dikunjungi anak-anak.

Sementara Kepala Dispora Iskandar Supratman,SE.,MM, saat diminta tanggapan melalui via telpon tidak diangkat, SMS dan WA juga tidak dijawab. Melalui Sekretaris didapat informasi bahwa “kegiatan rokok tersebut telah mendapatkan izin” ujar R. Djoko Samboedro, S.IP.,MM.

(Sand)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater