Jumat, 28-Juni-2019, 17:52
Lahat – Benarkah perangkat desa gajinya akan di setarakan dengan PNS golongan IIA? Hal ini sudah final yang mana berdasarakan PP Nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa.
Seperti dikutip dari beritasatu bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui permintaan perangkat desa yang mengusulkan kenaikan gaji setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi teknisnya.
Jadi tidak ada pembatalan janji dari Bapak Presiden. Justru Bapak Presiden setuju dengan aspirasi perangkat desa, gaji setara 100 persen golongan IIA. Sudah final, masuk dalam revisi peraturan pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut, Sekda Kabupaten Lahat, Januarsya Hambali, SH, MM mengatakan bahwa saat ini, terkait hal tersebut masih dipelajari oleh Pemkab Lahat.
“Untuk saat ini masih kita pelajari dulu tentang bagaimana prosedur dan mekanismenya. Kalau memang amanat PP atau undang-undang seperti itu, akan kita laksanakan,” kata dia saat dibincangi selepas pelantikan esselon 3 & 4 Pemkab Lahat, Jumat (28/06/2019).
“Kalau sudah ada PP-nya akan kita laksanakan. Kalau memang harus dibuatkan Perda akan kita buatkan Perda. Tetapi sampai saat ini belum sampai ke meja kami. Makanya masih kami pelajari, kalau sudah masuk akan kita laksanakan sesuai amanat Undang-Undang,” tambahnya lagi.
(Aan LO)
MERAPI SELATAN - Sabtu, 01-April-2023 - 15:25
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Sabtu, 01-April-2023 - 13:16
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 31-Maret-2023 - 19:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 31-Maret-2023 - 17:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 31-Maret-2023 - 16:45
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 31-Maret-2023 - 13:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 31-Maret-2023 - 12:15
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 31-Maret-2023 - 12:14
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 31-Maret-2023 - 10:32
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-Maret-2023 - 22:14
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-Maret-2023 - 19:40
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Kamis, 30-Maret-2023 - 16:48
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-Maret-2023 - 16:47
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-Maret-2023 - 15:55
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 30-Maret-2023 - 15:15
selengkapnya..
JARAI - Rabu, 29-Maret-2023 - 21:19
selengkapnya..
JAKARTA - Rabu, 29-Maret-2023 - 21:13
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-Maret-2023 - 20:57
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 29-Maret-2023 - 19:15
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-Maret-2023 - 19:10
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-Maret-2023 - 16:53
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 29-Maret-2023 - 16:01
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 29-Maret-2023 - 13:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 29-Maret-2023 - 13:31
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 18:03
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 17:57
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 13:36
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 23:52
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 16:56
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 15:18
selengkapnya..