Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Lahat Gelar Sidang Pendahuluan

Jumat, 17-Mei-2019, 20:43


Lahat –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Peserta Pemilu dari Partai Bulan Bintang ke Bawaslu.

Laporan tersebut terkait tentang mekanisme dan prosedur yang dianggap ada kesalahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat saat pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan suara baik ditingkat KPPS, Kecamatan dan Kabupaten.

Sidang pelanggaran administrasi Pemilu ini disidangkan di Sekretariat Gakkumdu Lahat, Jum’at (17/5) pagi. Dimana sidang dipimpin tiga orang Komisioner Bawaslu Lahat, serta menghadirkan pelapor Anisah Maryani, SH dan Purwantoro dan terlapor dari pihak KPU Lahat.

Komisioner Bawaslu Lahat Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Paigal Firdaus, SP usai sidang mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana atau disebut sidang pendahuluan. Dimana dilakukan register dan diperiksaan pendahuluan dari dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
“Setelah kita register dan periksa tahap pendahuluan ternyata syarat formil dan materilnya terpenuhi. Kemudian kita putuskan disidang pendahuluan sidang dugaan pelanggaran ini bisa dilanjutkan,” kata Paigal.

Menurut Paigal setelah sidang pendahuluan ini Bawaslu Lahat menunda pelaksanaan sidang selanjutnya pada hari Senin mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan.

“Hari ini hanya sidang pendahuluan, sementara sidang lanjutannya Senin pagi mendatang sekitar pukul 11.00 WIB, kita mulai dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan permohonan,” ungkapnya.

Menurut dia, adapun pokok permohonan pelapor terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pendistribusian logistik Pemilu, kemudian ada temuan terlapor terkait adanya TPS yang tidak mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat desa atau kelurahan, serta tidak ditindak lanjutinya rekomendasi Bawaslu Lahat saat rekapitulasi tingkat Kabupaten.

“Terkait dugaan yang dilaporkan inilah akan dibuktikan oleh pelapor dan terlapor, apakah ada pelanggaran pelanggaran yang dilaporkan terlapor. Namun kita belum pastikan berapa lama sidang akan berlangsung, tergantung dari saksi-saksi yang akan dihadirkan kedua pihak,” tambahnya.

Menurut dia, dalam sidang ini pihak Bawaslu hanya memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu saja. Meskipun pada laporan perlapor dilihat ada beberapa pasal pidana yang dimasukkan pelapor.
“Namun dalam sidang pelanggaran administrasi ini, kita fokus pada pelanggaran administrasi saja nantinya,” tandasnya. (AND)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater