3 Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Satuan Polsek Kikim Barat

Minggu, 12-Mei-2019, 07:15


Purnama Sari – Satuan Polsek Kikim Barat berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian hewan ternak berupa seekor sapi jantan berwarna kekuningan di Desa Purnama Sari, Kecamatan Kikim Barat. Ada pun pelaku yang ditangkap adalah Aan Sarkawi (28), Febriansyah (31), dan Yanto (32). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Pajar Bakti, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten 4 Lawang.

Sapi itu sendiri merupakan milik Erwin (49) seorang petani Desa Purnama Sari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Dalam hal ini, korban (Erwin) juga menjadi pelapor.

Kronologi kejadian sendiri bermula pada hari Rabu tanggal 8 mei 2019, sapi milik Erwin yang digembalakan oleh Mirin (55) tidak pulang ke kandang. Selanjutnya pada keesokan harinya kamis tanggal 9 Mei 2018, sapi yang dimaksud milik korban didapati oleh Candra (32) seorang petani asal Sungai Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten 4 Lawang. Sapi didapati Candra saat sedang menjerat burung di hutan yang berlokasi di Desa Pajar Bakti.

Selanjutnya Candra membawa sapi tersebut dengan cara menarik talinya. Setiba di Desa Sungai Lidi, Candra dihadang oleh pelaku Aan Sarkawi, febriansyah, dan Yanto. Mereka mengatakan bersedia menjual sapi yang dibawa Candra, setelah sebelumnya para pelaku menanyakan kepemilikan sapi yang dibawa Candra tersebut.

Akan tetapi Candra pada saat itu tidak mengetahui pasti siapa pemiliknya. Selanjutnya Candra merasa dipaksa oleh para pelaku sehingga menyerahkan sapi tersebut dan selanjutnya dijual kepada Dodi (Lidik) yang beralamat di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten 4 Lawang. Uangnya dibagi oleh ke-3 pelaku berikut saksi Candra mendapat bagian senilai Rp. 500.000,-.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi Fahrudin membenarkan kejadian ini.

“Benar kita sudah menangkap dan mengamankan ketiga pelaku. Pemilik sapi dalam hal ini Saudara Erwin diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sebagai saksi dalam kasus ini adalah Candra (32) dan Mirin (55). Jadi setelah kita menerima laporan, kita melakukan riksa saksi korban dan riksa saksi-saksi. Kemudian kita mengamankan BB berupa uang senilai Rp. 500.000,- dari saksi Candra. Selanjutnya tim menangkap dan mengamankan ke-3 tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan tersangka serta melengkapi mindik,” ujar Iptu Herdi Fachrudin menjelaskan. Minggu (12/05/2019).

Lebih lanjut Iptu Herdi Fachrudin melanjutkan akan mengembangkan TP ke proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian akan dilakukan pengembangan kepada penadah.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater