Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan, PPA Diamankan Polsek Mulak Ulu

Kamis, 9-Mei-2019, 16:07


Datar Balam – Pada hari ini, Kamis (09/05/2019) Polsek Mulak Ulu melakukan penangkapan atas dugaan Percobaan Pemerkosaan yang dilakukan oleh PPA (39), seorang yang bekerja sebagai Petani dan tinggal di Desa Lesung Batu Kec. Mulak Ulu terhadap korban berinisial S yang berprofesi sebagai seorang perawat.

Menurut kesaksian korban, pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 09.40 WIB, di Desa Datar Balam Kec. Mulak Ulu Kab.Lahat, terlapor PPA mendatangi rumah korban yang sedang sendirian di rumah.

Lalu, setelah sampai di rumah korban, tersangka PPA langsung masuk dan kemudian langsung memeluk korban dari depan dan menciumi muka korban. Korban langsung memberontak berusaha melepasi pelukan pelaku sambil menendang pelaku dan menjerit jerit berteriak mintak tolong.

Akhirnya korban terjatuh ke lantai mengenai meja dan kursi dan sampai memecahkan toples yang ada di atas meja yang terjatuh dan pecah mengenai di lantai dan sampai tangan kanan korban mengalami luka lecet. Setelah korban terjatuh di lantai pelaku terus berusaha memeluk korban dan meremas buah dada milik korban.

Korban terus memberontak untuk melepaskan diri dari pelukan dan peganggan pelaku, sambil terus berteriak-teriak minta tolong dan ahirnya didengar dan datanglah saksi SW yang langsung masuk ke dalan rumah korban. Setelah melihat saksi masuk ke runah korban, maka pelaku melepaskan pelukan dan pegangannya kepada korban dan kemudian langsung keluar rumah dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap melalui Kapolsek Mulak Ulu AKP Kasmini Darda, SH membenarkan kabar penangkapan ini.

“Tersangka pada hari ini sudah dilakukan penangkapan. Dan sekarang sdh diamankan di Polsek Mulak Ulu dengan barang bukti berupa pakaian korban dan pecahan toples. Kita sebelumnya mendatangi TKP setelah terima LP, melakukan visum luka korban, riksa saksi-saksi, melengkapi mindik, kemudian menangkap pelaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP,” ungkap AKP Kasmini Darda, SH.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater