Security Ditangkap Satreskrim Polres Lahat Akibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 30-April-2019, 13:22


Lahat – Entah apa yang terlintas di pikiran M. Aulia alias Teguh (39). Seorang bujang tua yang berprofesi sebagai satpam di sebuah sekolah dasar ini tega melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sebut saja bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang bersekolah di sekolah dasar tersebut.

Kronologi kejadian berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira jam 14.00 Wib. Bertempat di dalam Kelas ketika korban bersama teman–temannya sedang berada di dalam kelas. Kemudian datang terlapor masuk ke dalam kelas dan menarik tangan korban dan mencium korban serta memegang tangan dan kemaluan korban. Sesudah melakukan perbuatan bejatnya, kemudian terlapor pergi meninggalkan kelas tersebut .

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadiaan tersebut ke Polres Lahat. Dengan menganggap kejadian tersebut sebagai perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kemudian pada hari Senin 29 April 2019, sekitar pukul 18.00 WIB Satreskrim Polres Lahat melakukan penangkapan kepada terlapor di kediamannya, bilangan Talang Jawa Selatan. Ada pun barang bukti yang kini diamankan Polres Lahat berupa 1 (satu) stel seragam sekolah pramuka SD anak wanita warna cokelat.

Upaya yang telah dilakukan dilakukan oleh satuan Polres Lahat saat ini yani, melakukan riksa Korban, riksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melakukan visum di Repertum RSUD Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK. Msi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini.

“Telah diamankan 1 orang tersangka dugaan tindak pidana melakukan Perbuatan Cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Ada hubungannya Sedemikian rupa sehinggga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ferry Harahap. Selasa (30/04/2019).

Tersangka sendiri saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara beserta denda sejumlah 5 miliar rupiah.

“Terduga pelaku sendiri kita amankan pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 18.00 wib bertempat di rumah terlapor. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 Miliar rupiah,” lanjut Ferry Harahap.

(AAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater