RISANSI KADES SUKAMAKMUR DIVONIS BEBAS

Kamis, 25-April-2019, 18:00


PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang telah memutuskan vonis bebas untuk Terdakwa Kepala Desa Risansi Gumai (49) yang dituduh mendalangi peristiwa pembunuhan  yang mengakibatkan meninggalnya security PT lonsum Ristal Alam (28) di kebun milik warga dalam bentrok sengketa lahan di desa Sukamakmur SP3 Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat  yang terjadi pada hari Jum’at 21 September 2018 yang lalu.

Ditemui usai sidang Pendamping Hukum Jilun,  S.H., M.H. dan Dody Satriady, S.H Pengacara  Putra Daerah Lahat untuk Klienya Terdakwa Risansi mengatakan bahwa Klienya hari ini telah divonis Bebas.

“Alhamdulillah  persidangan Tahap demi tahap telah dilaksanakan dengan putusan akhir klien kami  bebas karena  memang tidak ada  kaitanya dengan kasus pembunuhan Ristal Alam 28 security PT LonSum yang terjadi pada hari Jumat 21september 2018 yang lalu .”Ujarnya.

Keluarga Risansipun sudah tidak sabar untuk menjemputnya pulang,  terlihat saat ini berkumpul di ruang tunggu Pengadilan Negeri Palembang dalam pengurusan Kepulangan Suami dari Ny.Rosana (47) beserta Kerabat yang datang dari desanya.
(Ade)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater