Satreskrim Polres Lahat Hadiahi Timah Panas Pelaku Begal di Desa Suka Makmur

Senin, 15-April-2019, 17:06


Lahat – Pembegalan yang terjadi di Desa Suka Makmur, Talang Melintang, Gumay Talang pada hari Sabtu 13 April 2019, hingga mengakibatkan korban bernama Surianto (65) luka berat hingga akhirnya meninggal dunia saat di rawat di Rumah Sakit.

Kesigapan Satuan Resort Kriminal (Satrskrim) Polres Lahat akhirnya bisa melakukan ungkap kasus sekaligus menangkap salah seorang Pelaku atas nama Efriansyah (31) sementara 1 orang pelaku lainnya bernama Didi masih dalam proses pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Kronologis penangkapan sendiri adalah ketika pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Desa Jaga Baya Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat Satreskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka Efriansyah alias Popi alias Popai bin Sulkoni.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kikim Tengah untuk dilakukan Interogasi. Dari hasil interogasi didapatkan keterangan jika tersangka melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban tersebut bersama dengan temannya yang bernama Didi (DPO). Tersangka juga menerangkan jika sepeda motor milik Korban dibawa oleh Didi dan tersangka juga melepaskan baju milik tersangka serta plat nomor sepeda motor milik Korban disekitar TKP.

Setelahnya pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Didi, namun tidak ditemukan. Selanjutnya dilanjutkan ke TKP untuk mencari barang bukti yang ditinggalkan oleh tersangka. Setibanya di TKP pada saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka berusaha untuk melarikan diri kemudian dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka, hingga akhirnya dilakukan tembakan terarah dan terukur ke arah tersangka untuk melumpuhkannya.

Dalam Pers Confrence yang digelar Polres Lahat hari ini, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Wakapolres Kompol Budi Santoso, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku sangat kejam dan sadis. Menghadang tersangka dan memululi di bagian kelopak mata. Dari itu pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. Masih ada 1 orang tersangka lainnya bernama Dedi yang masih DPO,” ungkap Kompol Budi Santoso.

Dalam Pers Confrence yang juga dihadiri Satreskrim BB sebilah sajam, kayu, dan plat motor korban.

“Yang jelas tersangka pemain lama. Hukuman maksimal 12 tahun. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat. Selalu waspada! Tingkatkan keamanan diri! Hubungi Polsek terdekat jika terjadi hal tidak diinginkan. Jangan sampai kita menjadi korban, karena saat ini kasus kriminal sedang marak terjadi,” himbau Wakapolres Lahat.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater