LAHAT HEBOH, BPK-RI TEMUKAN PERJALANAN DINAS FIKTIF DPRD LAHAT

Minggu, 7-April-2019, 14:58


Lahat – Masyarakat Kabupaten Lahat dihebohkan oleh pemberitaan dari media jurnalsumatera.com tentang indikas Korupsi anggota DPRD Kabupaten Lahat dalam bentuk Perjalanan Dinas Fiktif dengan anggaran sebesar Rp. 74.322.050.000,00 masa anggaran tahun 2017. Dan yang telah terealisasi adalah 80,83% dari dana tersebut.

Masyarakat merasa geram dengan adanya kabar ini. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Donny Jatra, seorang aktivis di Kabupaten Lahat, “Jika benar adanya, ini benar-benar mencoreng Kabupaten Lahat. Anggota DPRD yang merupakan perwakilan dari masyarakat telah melukai hati masyarakatnya dengan melakukan korupsi berjamaah. Sebagai bagian dari masyarakat kami berharap ada penyelesaian cepat untuk kasus ini. Jika memang terbukti harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Menjadi pelajaran juga bagi kita semua dalam memilih anggota legislatif,” ungkap Donny, Minggu (07/04/2019).

Berikut berita lengkap dari jurnalsumatera.com:

Fitra Sumsel Kembali menyiarkan hasil temuan BPK RI yang diekspose melalui siaran pers.

Fitra menyatakan BPK RI telah menemukan LPJ perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat yang fiktif selama anggaran 2017. Kala itu pemerintah kabupaten Lahat menganggarkan belanja barang dan Jasa pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 74.322.050.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 60.076.186.000,00 atau sebesar (80,83).

Namun dari hasil laporan pemeriksaan No. 28.C/LHP/XVIII.PLG/2018 yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK secara uji petik pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah para Anggota DPRD dan pendamping yang dilaksanakan bulan Januari sampai dengan April 2017 menunjukkan selama periode tersebut terdapat indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang berdampak merugikan keuangan negara, yaitu berupa sebanyak 224 Surat Perintah Tugas (SPT) terdiri dari sebanyak 116 SPT para Anggota DPRD dan sebanyak 108 SPT pendamping.

Dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas, para Anggota DPRD dan pendamping melampirkan tagihan hotel sebagai bukti penginapan. Untuk menguji atas kebenaran pertanggungjawaban tagihan hotel, Tim Pemeriksa BPK melakukan konfirmasi kepada pemilik 42 hotel dengan data berupa nama, nomor tagihan, nomor kamar, tanggal check in, tanggal check out, dan room rate sesuai bukti yang dilampirkan.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, sebanyak 21 hotel telah memberikan jawaban konfirmasi yang menunjukkan terdapat sebanyak dua bukti yang dinyatakan menginap, enam bukti dinyatakan menginap namun room rate tidak sesuai, maksudnya adalah ditemukan dalam daftar tamu hotel, tetapi menurut informasi yang didapat dari pihak hotel ternyata room rate nya lebih besar dari catatan yg didapat dari pihak hotel, dan sebanyak 371 dinyatakan tidak menginap, yaitu tidak ditemukan dalam daftar tamu hotel.

Bahkan terdapat nomor kamar yang tidak pernah ada di hotel tersebut sebagaimana yg telah dilaporkan oleh para anggota dewan. Selain itu juga terdapat bill hotel yang telah tidak dipakai pada Tahun 2017.

Dari hasil konfirmasi lebih lanjut maka kemudian dari tim pemeriksa melakukan penghitungan dengan bukti bukti yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan adalah sebesar Rp 1.622.771.408,00.

Atas permasalahan tersebut, tim pemeriksa BPK mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan klarifikasi kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas. Dan dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas yg dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dewan menyatakan sebagai berikut.

Menyatakan sependapat dengan hasil konfirmasi dari hotel sebagaimana hasil investigasi yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK ;
Menurut penjelasannya, bahwa perjalanan dinas telah dilaksanakan namun menginap di hotel lain;
Bukti penginapan hotel sebenarnya tidak dapat ditunjukkan karena menurut pengakuannya bukti pembayaran hotel telah hilang;
Meminta agar diperhitungkan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari pagu sesuai ketentuan.
Kemudian berdasarkan dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh para pelaksana perjalanan dinas dalam hal ini diwakili oleh sekretaris dewan, kemudian dari tim pemeriksa BPK telah melakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan 30% dari pagu biaya sesuai dengan ketentuan. Hasil perhitungan ulang tersebut menunjukkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.112.422.408,00 dengan perincian sebagai berikut: Kelebihan Bayar Penginapan dari 37 anggota dewan dengan total anggaran sebesar Rp 1.014.047.796’- dan kelebihan biaya penginapan untuk para pendamping anggota dewan sebanyak 41 orang sebesar Rp. 98.374.612,-.

Atas permasalahan tersebut, maka Sekretaris DPRD menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akan menindaklanjutinya serta menyatakan akan menjadikan perhatian dalam pengelolaan keuangan ke depannya. Dan pada akhirnya, atas temuan tersebut, pada tanggal 8-9 Mei 2018 sebagian anggota dewan melakukan penyetoran kelebihan biaya penginapan ke Kas Daerah sebesar Rp. 815 .800.329,00, namun ada sebagian anggota dewan dan pendamping dewan yg belum menyetorkan kelebihan biaya penginapan ke kas derah sebesar Rp. 296.622.079,- yang terdiri dari sebanyak 5 orang anggota dewan dengan total anggaran sebesar Rp. 198.247.467,00 serta pendamping dewan sebanyak 41 orang dengan total biaya sebesar Rp. 98.374.612,-.

Atas permasalahan tersebut, maka FITRA Sumsel berharap agar Inspektorat Daerah serta aparat yang berwenang untuk segera memeriksa serta memproses secara hukum pihak pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara serta merugikan masyarakat.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater