TEGANG SIDANG SENGKETA LAHAN PT.LONSUM, TSK AKUI DILUDAHI SAAT DI BAP

TERDAKWA RISANSI KADES SUKA MAKMUR

Selasa, 12-Maret-2019, 23:57


PALEMBANG – Sidang Kasus Sengketa Lahan Perkebunan antara Warga SP3 Sukamakmur Kec.Gumay Talang dengan Satpam  
PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk. (PT. Lonsum) yang terjadi Jumat (21/9/2018) dan menewaskan salah satu dari security perusahaan sawit PT Lonsum Ristal Alam (28) di Pengadilan Negeri Palembang, masuk dalam tahap menghadirkan 4 saksi meringankan untuk Risansi kepala desa SP3 Sukamakmur Kecamatan Gumay Talang Kab.Lahat yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini dengan tuduhan ikut mendalangi kejadian tsb.

Risansi alias Anggok, Kades Suka Makmur juga dihadirkan dalam persidangan bersama Herliansyah (29), warga Desa Tanah Pilih, Kelurahan Tanah Pilih, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Kemudian Najamudin, warga Desa SP 3 Palembaja Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, dan Yandri (35) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.(12/3) didampingi Penasihat Hukumnya Jilun SH, dan Dody SH .

Sebelum sidang dimulai untuk menghadirkan 4 saksi meringankan yang ditujukan khusus untuk Risansi Kepala Desa SP3 Sukamakmur Kecamatan Gumay Talang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko SH menghadirkan saksi Verbalisan Berly dari Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumsel .

Pertanyaan demi pertanyaan disampaikan oleh majelis hakim kepada anggota Kepolisian Daerah Sumsel seputar pemeriksaan kepada empat terdakwa dalam kasus ini awalnya berjalan lancar dan hikmat.

“Kami periksa para Tersangka atasapa yang terjadi seputar kejadian, dan kami sudah menjalankan sesuai  perintah atasan”Ujar Berly.

Namun ada ketegangan saat Hakim menanyakan kepada terdakwa Najamudin Apakah dalam pemeriksaan terhadap dirinya benar seperti yang diucapkan oleh saksi Verbalis ini, Najamudinpun berdiri dan mengatakan bahwa orang inilah yang memeriksa saya dan memaksa untuk menandatangani BAP.

“Au Jeme inilah yang meriksa kami,  aku dipaksa untuk nandatangan BAP dengan disertai kekerasan, aku ditampar dan diludahinye Pak, aku idak tau mbace tapi BAP idak dibacekanye itulah aku laju dipakse nanda tanganinye.”Ujar Najo panggilan Pria yang baru seminggu dikarumiai Anak keduanya ini.

Majlis Hakimpun menyuruh Najamudin duduk dan tenang saat  menyangkal keterangan dari saksi verbalisan ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi verbalis dari anggota Polda Sumatera Selatan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan 4 saksi meringankan untuk Risansi Kepala Desa SP3 Sukamakmur Kecamatan Gumay Talang yang diduga mendalangi kasus pembunuhan yang terjadi di desanya ini.

Dari keempat saksi yang telah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang Benar dan  sebenarnya demi kebenaran ini, baru dua orang saksi yang sudah diambil keterangannya, Saksi tersebut terdiri dari 3 warga desa Sukamakmur Kecamatan Gumay Talang dan 1 warga Kecamatan Kota Lahat, 2 saksi meringankan ini akan diambil keterangan pada sidang berikutnya yang akan digelar Besok  hari Kamis 14 Maret 2019.(Ad)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater