KARTINI PERTANYAKAN TANAHNYA PADA PT. MIP

Selasa, 12-Maret-2019, 21:54


LAHAT – Bukan main kagetnya Kartini, Warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, soalnya tanah miliknya seluas lebih kurang 2 hektar diduga telah dirampas oleh oknum Irvan Wadana. Tanah itu saat ini telah dikuasai oleh PT. MIP setelah Oknum tersebut menjualkannya dengan harga Rp. 380 juta.

Kartini kepada wartawan, Selasa (12/03/19) menjelaskan, tanah miliknya seluas lebih kurang 2 hektar di Desa Gedung Agung, diataran Sungai Rambutan, Kecamatan Merapi Timur, Lahat itu, telah dikuasai oleh PT. MIP setelah dia berencana untuk menjualkannya kepada PT MIP.
Setelah proses pengukuran selesai lantas Kartini dikejutkan dengan data di komputer jika namanya telah ada daftar pembebasan lahan tersebut.

Saya belum pernah menjual tanah itu baik kepada perorangan maupun pihak perusahaan. Kita memperoleh surat jual beli tanah yang dipalsukan dari manajemen pihak perusahaan. Didalam surat tanah itu, tanda tangan saya juga telah dipalsukan, tutur Kartini.
Menurut Kartini, dari tahun 2012 dirinya berusaha mempertanyakan persoalan itu kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan hanya meminta saya bersabar dan hanya berjanji menyelesaikan.

Tapi sampai sekarang tambah tidak jelas dengan nasib tanah saya itu. Saya sudah kompromi dengan keluarga saya. Jika lusa besok (Jumat) pihak perusahaan tidak memfasilitasi penyelesaian, saya akan menyerahkannya masalah ini kepada proses hukum, ungkapnya.

Sementara itu Jose, yang merupakan Devisi Pembebasan Lahan yang dipercaya perusahaan PT. MIP ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu persis perihal surat jual beli tanah yang diduga diragukan keasliannya itu.
Dia berjanji dalam waktu dekat ini akan memanggil petugas ukur tanah dan pihak yang telah menjualkan lahan itu kepada pihak perusahaan.

Hari Jumat besok kita akan fasilitasi pertemuan bersama petugas ukur yang bertugas saat itu, termasuk dengan pihak penjualnya. Kita juga tak ingin masalah ini menjadi berlarut-larut, silahkan Ibu Kartini untuk memasang pagar dilahan miliknya. Kalau itu bukan lahan milik penjualnya, maka kita akan melepas lahan itu meskipun ganti rugi pembebasan lahan sudah dibayar dengan pihak penjual ungkapnya. (Fry)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater