PANWASLUCAM TASTI PUMI BAKAL COPOT APK PASANG DI POHON

Jumat, 8-Maret-2019, 20:17


TANJUNG SAKTI PUMI – Masih ada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi melanggar peraturan, salah satinya yang dipasang di pohon.

Kordiv PHL Panwaslucam Tanjung Sakti Pumi M Rangga Taraska mengatakan, bahwa pihaknya sebagai pengawas Pemilu, melaksanakan aturan yang ada.

“Kami segera menertibkan APK yang melanggar tersebut tanpa tebang pilih, artinya semua APK yang melanggar, akan ditertibkan,” kata dia kepada Lahat Online, Jumat (08/03).

Lanjut Rangga, pihaknya menerapkan aturan tersebut, berdasarkan keputusan KPU Lahat, Nomor 14/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2019, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat Kabupaten Lahat pada Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa terdapat larangan pemasangan APK dipohon.

“Pada huruf D, point 7, terdapat larangan pemasangan di taman dan pepohonan. Maka kami menegakkan aturan tersebut, untuk menertibkan APK yang melanggar,” tutur dia. (RPW).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater