WARGA LAHAT BERSYUKUR, MA TOLAK GUGATAN “JALAN BATU BARA”

Pergub 74/2018 berkekuatan hukum

Selasa, 5-Maret-2019, 13:04


LAHAT – Kandas, Gugatan pengusaha angkutan batu bara PT Dizamatra Powerindo Dkk terkait kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23/2012 tentang larangan angkutan truk batubara melintas di jalan umum di tolak Mahkamah Agung (MA) diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018

Penolakan MA tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya, Berdasarkan UU Minerba sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang.

PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel. Namun setelah melalui proses, MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

Menanggapi ditolaknya gugatan PT Dizamatra Powerindo Dkk disambut sukacita oleh warga Lahat

Seperti dikatakan Beni Santoso Warga Bandar Agung, mengatakan “Allhamdulillah, kebijakan Gubernur kami melarang truck batubara melintas di jalan umum dikuatkan Mahkamah Agung” ujar Beni, pada Lahat Online, Selasa (5/3/19)

Hal serupa disampaikan Zaenudin warga Talang Jawa, mengatakan “Sip lah, kami ingin kalau pulang pergi palembang terbebas dari gangguan truck batu bara, bravo pak deru”

Terpisah Harun warga Lahat lainnya, mengatakan “semoga pak Deru tidak masuk angin, dengan membuat aturan baru yang memberi kelonggaran pada pengusaha truck batu bara, kami akan mendukung mu 2 periode gubernur sumsel” ujarnya senang

Sementara Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, menjelaskan, terdapat tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan. Pertama, keberadaan truk memicu kemacetan lalu lintas setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Kemudian ketiga keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

“Jadi sudah wajar gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini,” kata dia.

(ANANTA)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater