KEPALA DAERAH KAMPANYE, BEGINI ATURANNYA

Senin, 4-Maret-2019, 21:21


LAHAT – Pemilu kali ini cukup menarik apabila dilihat dari sisi peraturan, sebab pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 23 Tahun 2018, kepala daerah diperbolehkan berkampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat Sepsata Andrian mengatakan, bahwa apa yang tertera di PKPU tersebut, tentunya mempunyai persyaratan. Kepala daerah tidak serta merta kapan saja bisa melakukan kampanye, terdapat aturan yang mengaturnya.

“Bupati bertindak sebagai ketua Partai Politik, dan dilakukan pada hari libur. Selain itu, kalau dilakukan pada hari kerja, harus cuti terlebih dahulu,” kata dia Kepada Lahat Online, Senin (04/03).

Lantas bagaimana cara membedakannya, apakah dia sebagai kepala daerah, atau ketua Parpol. Dalam PKPU tersebut, kepala daerah harus melepas atribut jabatannya sebagai pemimpin daerah. Kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat kepadanya sama sekali.

Pada pasal 62 disebutkan, bahwa bupati dan walikota yang ingin menjalankan kampanye, harus mengajukan cuti kepada Mendagri, dan diserahkan kepada KPU paling lambat 3 sebelum pelaksanaan kampanye. Akan tetapi, tetap saja bupati tidak diperkenankan menjadi ketua tim kampanye.

Selanjutnya, dijelaskan pada pasal 64, bahwa bupati dilarang menggunakan fasilitas negara, meliputi sarana mobilitas seperti kendaraan pejabat negara, dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya. Gedung kabtor, rumah dinas rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, dan fasilitas lainnya yang dibiayai APBN dan APBD. (RPW).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater