Polsek Tanjung Sakti terus Bekuk Pelaku Curat

Senin, 18-Februari-2019, 15:29


TANJUNG SAKTI – Saat menekankan tindak kriminalitas diwilayah jajaran hukum Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Sakti Kabupaten lahat, kian digalakkan. Tujuananya, demi memberi rasa kenyamanan bagi masyarakat yang ada.

Satu persatu para pelalu tindak kriminal diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE.

Setelah menerima LP/B- 06 / II / 2019/ SS/ Sek Tanjung Sakti tanggal 17 Febuari 2019. Dari korban bernama Rahman (52) warga Jl Tani RT 11 No 40 Prumnas Mendagung Alam Selatan, jajaran unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilapangan, guna membongkar atau menangkap pelakunya.

“Korban datang dan melapor bahwa telah kehilangan yakni, satu buah alat mesin rumput. 1 kompor gas Merk rinai dan satu buah tabung gas,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti Pumi IPTU Romodhon SH didamping Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE, Senin (18/2/2019), kemarin.

Usai menerima laporan dari korban, kata Budi Agus, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bernama Minhadi (41) warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

“Pada minggu sekira pukul 12.00 WIB petugas menerima LP dari korban Rahman barang barangnya hilang dipondok di Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti. Akibat peristiwa itu, korban menggalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupaih,” terangnya.

Berdasarkan informasi keberadaan pelaku sambungnya, Kanit Reskrim berserta anggotanya pada Minggu (17/2/2019) sekira pukul 18.30 WIB melakukan penggeledahan terhadap mobil Cary warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2481 D yang dikendarai oleh Wiko Saputra Wansyah dan Suwigyo.

“Nah, saat kita geledah didalam mobilnya ditemukan 1unit mesin rumput (bertanda linhar ) dan keterangan meminjam dari sdr Minham Watga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti,” kata Budi Agus.

Dalih apapun, mereka menurut Budi dirinya beserta anggota langsung menggelandang pelaku kekantor Polsek Tanjung Sakti. “Setelah menangkap tersangka Minhan akhirnya terkuat bahwa benar kompor gas dan tabung gas tersebut ia ambil dari pondok milik korban. Tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. kini TSK dan BB sudah diamankan di Polsek,” pungkas Budi Agus. (Ali/Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater