Hari Ini BAWASLU Lahat Segel APK Yang Melanggar

Kamis, 7-Februari-2019, 11:31


LAHAT – Bawaslu Kabupaten Lahat menangggapi pertanyaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa caleg perihal alat peraga kampanye (APK) yang tidak mengikuti aturan pemilu dikantor Bawaslu, kamis (07 Februari 2019).

Khairul Elong, salah seorang penggiat demokrasi Lahat, mempertanyakan APK APK Caleg yang dipasang menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Kab Lahat Andra Juarsyah, S.Pd menyatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat atau lokasi yang berbayar dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Surat Ketua Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019.

Andra menambahkan, larangan penggunaan tempat papan reklame / billboard berbayar juga ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 33 Tahun 2018.

“Tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. Serta PKPU Nomor 33 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,” ujar Andra.

Dalam Perbawaslu nomor 33 tahun 2018 pasal 25A ayat 1 huruf c dijelaskan pemasangan ditempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan APK yang telah dialoksikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. kata Bawaslu Lahat sampai hari ini ada 8 APK dalam bentuk baliho/billboard yang menggunakan tempat diduga berbayar dibeberapa tempat di wilayah Lahat. Adapun isi tanggapan yang disampaikan Bawaslu diantaranya:

1. Mereka mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat.
2. Mereka telah mengetahui terkait pemasangan spanduk di Masjid Muhajirin Veteran.
3. Hari ini mereka akan menyegel spansuk tersebut.
4. 3×24 jam apabila yang memasang belum menurunkan spanduk tersebut, maka Bawaslu Lahat yang akan menurunkannya.

Dari data Bawaslu sampai hari ini ditemukan 2 APK yang sudah pasti melanggar aturan, di kecamatan Lahat ada 1 buah yakni di jalan kol.burlian tepatnya dimasjid Al muhajirin. Kecamatan Pulau Pinang ada 1 buah tepatnya di desa Muara Siban, sisanya kami masih menunggu keterangan dari dinas PMLTSP.

“Senin kemarin (4/2) guna penelusuran kita sudah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (PMLTSP), untuk meminta keterangan status billboard, dan apabila ternyata melanggar, kami akan berkirim surat teguran ke pimpinan partai untuk 1 kali 24 jam melakukan penertiban balihonya sendiri dan sementara agan kita tandai. Kalau pada waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkas Andra. (RT 2019)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater