KPU Kab Lahat Tanggapi Dugaan Pelanggaran PKPU Tentang APK

Rabu, 6-Februari-2019, 18:12


Lahat, sriwijayaonline.com – Pemilihan legislatif, DPD, dan Presiden-wakil Presiden yang serentak digelar pada 17 April 2019, tidak terkecuali juga dengan Kabupaten Lahat. Masa kampanye pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Salah satu Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK) pemilu yang sering dilanggar calon legislatif, DPD dan capres-cawapres adalah lokasi pemasangan APK, diduga terjadi di Jalan vetran tepat nya di dalam lokasi rumah ibadah Masjid Muhajirin yang baru terlihat pada rabu, 06 Februari 2019.

Terdapat salah satu calon legislatif anggota DPRD Sumsel yang berasal dari partai PDIP, partai yang mengusung Jokowi-Maaruf tersebut memasang APK didalam pagar laman Masjid Muhajirin. Jika merujuk PKPU yg dibuat KPU, maka diduga melanggar PKPU dalam pemasangan APK, yaitu larangan pememasang APK pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Komisioner KPU Irfan Rojahudin, S.Pd ketika di hubungi melalui telephon genggam mengatakan, untuk menyikapi kejadian ini, menurut nya KPU menilai dilihat dulu dari segi hukum nya, di dalam PKPU, yang ada hanya membahas pelarangan pemasangan APK di lingkungan Masjid, namun persoalan nya APK yang dimaksud terpasang di tempat pemasangan spanduk berbayar.

“Kita lihat konteksnya dulu, setelah saya cari di Kasubag dan PKPU serta diskusikan ke Pusat, tidak ada yang membahas tentang pemasangan APK berbayar meski di rumah ibadah, secara persepsi mungkin itu tidak boleh, namun secara hukum tidak ada dasar hukum nya untuk tim KPU
menertibkan itu”

Irfan melanjutkan, KPU hanya memfasilitasi kontestan untuk membuat APK, dan itu sudah didistribusikan, namun bukan memfasilitasi tempat APK, sehingga untuk permasalahan tersebut bukan divisi KPU untuk menertibkan.

“Kalau seandai nya kasus seperti ini ada dipembahasan PKPU, kami akan menertibkan, namun mungkin ada kekuatan hukum lain yg bisa mengatasi permasalahan ini, yang penting tidak jadi polemik” tukas Irfan.

Irfan menutup dengan berpesan untuk semua kontestan, agar pemasangan APK di tempat milik perseorangan / badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi. (RT 2019)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater