BELUM 3X24 JAM SETELAH KEJAKSAAN DI GUGAT BSD, AKHIRNYA TERPIDANA KASUS #CU DIEKSEKUSI

Rabu, 6-Februari-2019, 21:51


LAHAT – belum sampai 3 X 24 jam setelah Bakrun Satia Darma (BSD), Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat Kejaksaan Negeri Lahat di Pengadilan Negeri Lahat karena Kejaksaan lambat mengesekusi pelaku money politik Pilkada Lahat, akhirnya Syahril di tangkap.

BACA DULU BIAR NYAMBUNG OTAKNYA : https://lahatonline.com/?page=single&id=175052&judul=tak-di-eksekusi-bakrun-satia-darma-caleg-pks-gugat-kejaksaan-negeri-lahat

Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Bani Imanuel Ginting, SH didampingi Kasi
Pidum, Variska Kodriansyah, SH, MH, mengatakan, “Syahril ditangkap hari ini didesanya, desa Sukajadi Kikim Kecamatan Pseksu”

“Pemanggilan sudah kita lakukan sebanyak 3 kali, tetapi terdakwa mangkir tidak mau serahkan diri secara sukarela, akhirnya hari ini kita eksekusi” katanya

Syahril adalah salah seorang pelaku money politik pada Pemilihan Kepala Daerah Lahat tahun 2018 lalu, Syahril terbukti melakukan jual beli suara untuk kemenangan Calon Bupati Lahat Cik Ujang yang kini telah di tetapkan sebagai Bupati Lahat periode 2019-2023

Atas perbuatannya oleh Pengadilan Negeri Lahat, Syahril dihukum selama 36 bulan dan denda 200 juta rupiah, atas vonis tersebut Syahril melakukan Banding, namun diupaya hukum terakhir tersebut Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Menanggapi dieksekusinya Syahril, Bakrun Satia Darma, mengatakan “coba dari dulu eksekusinya, kan ngak habis uang saya untuk daftar perkara, itupun uang untuk daftar perkara dari ngutang” ujarnya tertawa

Ketika di tanya nasib gugatannya yang sudah didaftarkan di Pengadilan dan belum sidang Syahril sudah di tangkap, BSD, mengatakan “nanti kita lihat di Persidangan, kan ada mekanismenya ada hukum acaranya” pungkasnya

Mendengar tereksekusinya Syahril, Khairul Elong aktivis spritual Lahat, mengatakan “kami mengapresiasi abang kami Bakrun Satia Darma dan juga Kejaksaan Lahat, semoga dengan tertangkapnya Syahril, masyarakat tahu bahwa Transaksi Politik jual beli suara itu kejahatan Demokrasi dan dapat di pidana” jelas Elong di dampingi Doni jatra.

(TAHRIM / ALI)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater