Rabu, 6-Februari-2019, 21:51
LAHAT – belum sampai 3 X 24 jam setelah Bakrun Satia Darma (BSD), Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat Kejaksaan Negeri Lahat di Pengadilan Negeri Lahat karena Kejaksaan lambat mengesekusi pelaku money politik Pilkada Lahat, akhirnya Syahril di tangkap.
BACA DULU BIAR NYAMBUNG OTAKNYA : http://lahatonline.com/?page=single&id=175052&judul=tak-di-eksekusi-bakrun-satia-darma-caleg-pks-gugat-kejaksaan-negeri-lahat
Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Bani Imanuel Ginting, SH didampingi Kasi
Pidum, Variska Kodriansyah, SH, MH, mengatakan, “Syahril ditangkap hari ini didesanya, desa Sukajadi Kikim Kecamatan Pseksu”
“Pemanggilan sudah kita lakukan sebanyak 3 kali, tetapi terdakwa mangkir tidak mau serahkan diri secara sukarela, akhirnya hari ini kita eksekusi” katanya
Syahril adalah salah seorang pelaku money politik pada Pemilihan Kepala Daerah Lahat tahun 2018 lalu, Syahril terbukti melakukan jual beli suara untuk kemenangan Calon Bupati Lahat Cik Ujang yang kini telah di tetapkan sebagai Bupati Lahat periode 2019-2023
Atas perbuatannya oleh Pengadilan Negeri Lahat, Syahril dihukum selama 36 bulan dan denda 200 juta rupiah, atas vonis tersebut Syahril melakukan Banding, namun diupaya hukum terakhir tersebut Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat.
Menanggapi dieksekusinya Syahril, Bakrun Satia Darma, mengatakan “coba dari dulu eksekusinya, kan ngak habis uang saya untuk daftar perkara, itupun uang untuk daftar perkara dari ngutang” ujarnya tertawa
Ketika di tanya nasib gugatannya yang sudah didaftarkan di Pengadilan dan belum sidang Syahril sudah di tangkap, BSD, mengatakan “nanti kita lihat di Persidangan, kan ada mekanismenya ada hukum acaranya” pungkasnya
Mendengar tereksekusinya Syahril, Khairul Elong aktivis spritual Lahat, mengatakan “kami mengapresiasi abang kami Bakrun Satia Darma dan juga Kejaksaan Lahat, semoga dengan tertangkapnya Syahril, masyarakat tahu bahwa Transaksi Politik jual beli suara itu kejahatan Demokrasi dan dapat di pidana” jelas Elong di dampingi Doni jatra.
(TAHRIM / ALI)
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 18:03
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 17:57
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 13:36
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 23:52
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 16:56
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 15:18
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 27-Maret-2023 - 13:37
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Senin, 27-Maret-2023 - 08:40
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 26-Maret-2023 - 23:28
selengkapnya..
JARAI - Minggu, 26-Maret-2023 - 23:24
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 26-Maret-2023 - 18:05
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Minggu, 26-Maret-2023 - 16:31
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Minggu, 26-Maret-2023 - 11:35
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Maret-2023 - 20:48
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Maret-2023 - 15:11
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Maret-2023 - 10:58
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 23:44
selengkapnya..
MULAK ULU - Jumat, 24-Maret-2023 - 23:19
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Jumat, 24-Maret-2023 - 18:55
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 24-Maret-2023 - 17:37
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 24-Maret-2023 - 17:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 16:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 15:44
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Jumat, 24-Maret-2023 - 13:40
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 12:56
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 11:03
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 24-Maret-2023 - 11:02
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Jumat, 24-Maret-2023 - 10:30
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Kamis, 23-Maret-2023 - 13:05
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:23
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:01
selengkapnya..