Selasa, 5-Februari-2019, 23:59
LAHAT – Pada hari, bersamaan Bakrun Satia Darma (BSD) caleg DPRD Lahat dari PKS mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Lahat, gugatan terkait belum dieksekusinya Syahril pelaku money politik pilkada Lahat, beredar dimedia sosial pengumuman syahril sebagai buronan.
Terkait beredarnya foto Syahril sebagai buronan di media sisial, mendapat tanggapan bermacam dari masyarakat, khususnya yang kurang paham dengan hukum.
Seperti yang di sampaikan aji cahya, salah satu warga desa talang sawah kecamatan lahat selatan, mengatakan “ohh ternyata sahril efendi terdakwa kasus politik uang pada pilkada yang lalu belum di penjarakan toh, dengan logat jawanya, aneh nian hukum di lahat ni, lah jelas sudah di vonis tapi dak di penjaroke, lah kalo cak ini bearti hukum yang di jalanke selamo ini sandiwara bae” katanya
Sementara Depi Arianto warga pagar agung lahat, mengatakan “syahril itu ade di dusun, ngape nak di sebut buronan, ame memang pihak terkait nak nangkap yo tangkap bae, jangan mbohongi masyarakat dengan kata buronan lok itu, sejak kasus ini heboh Syahril hapat tekinak didusunnye, dide kemane mane”
“berarti selama ini kami masyarakat ni di bohongi, makmane nian kami masyarakat nak percaye dengan penegak hukum, ame lok ini kenyataannye” kata Depi
Sahril efendi adalah salah satu tersangka pelaku jual beli suara pada pemilihan Bupati Lahat 2018 lalu dan sudah di vonis di pengadilan negeri lahat yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan hukuman penjara 36 bulan dan denda 200 juta.
Menanggapi keberadaan Syahril Effendi yang masih menghirup udara bebas didesanya dan beredarnya pengumuman bahwa Syahril sebagai buronan, Bakrun Satia Darma (BSD), hanya singkat, mengatakan “tidak serius dan modus” ujar Caleg nomor urut 10 PKS ini yang mengklaim diri sebagai caleg dhuafa.
“Kalau sudah heboh begini, bisa saja Syahril udah kabur untuk sembunyi, tapi untuk sidang gugatan saya tetap akan sampai vonis, gugatan ini bukan tentang menang atau kalah” pungkas BSD seraya menambahkan “lagi di pelajari kemungkinan Tergugat akan ditambah, Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, juga akan ditarik sebagai Turut Tergugat, katanya lagi
(joni)
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 18:03
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 17:57
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 28-Maret-2023 - 13:36
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 23:52
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 16:56
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 27-Maret-2023 - 15:18
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 27-Maret-2023 - 13:37
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Senin, 27-Maret-2023 - 08:40
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 26-Maret-2023 - 23:28
selengkapnya..
JARAI - Minggu, 26-Maret-2023 - 23:24
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 26-Maret-2023 - 18:05
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Minggu, 26-Maret-2023 - 16:31
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Minggu, 26-Maret-2023 - 11:35
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Maret-2023 - 20:48
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Maret-2023 - 15:11
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 25-Maret-2023 - 10:58
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 23:44
selengkapnya..
MULAK ULU - Jumat, 24-Maret-2023 - 23:19
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Jumat, 24-Maret-2023 - 18:55
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 24-Maret-2023 - 17:37
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 24-Maret-2023 - 17:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 16:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 15:44
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Jumat, 24-Maret-2023 - 13:40
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 12:56
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 24-Maret-2023 - 11:03
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 24-Maret-2023 - 11:02
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Jumat, 24-Maret-2023 - 10:30
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Kamis, 23-Maret-2023 - 13:05
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:59
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 23:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:23
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 22-Maret-2023 - 20:02
selengkapnya..