INI KATA KEPALA PUSKES BUNGAMAS TERKAIT BIAYA AMBULAN 200 RIBU

Jumat, 1-Februari-2019, 16:53


LAHAT – terkait pemberitaan berjudul “Gratis ? Kecewa, Pasien Lakalantas di Pungut Biaya Ambulan 200 ribu” beberapa jam yang lalu, akhirnya membuat kepala Puskesmas Bungamas kecamatan kikim timur kabupaten lahat Jon Sapril angkat bicara. Jumat (1/2).

Seperti yang dijelaskan oleh Jon Sapril selaku kepala Puskesmas Bungamas saat dibincangi awak media ketika dirinya menghubung awak media melalui via tlp nya, membenarkan bahwa adanya korban kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban terluka parah bernama Zulfikar dan korban sudah di berikan tindakan penanganan medis oleh pihak Puskesmas Bungamas sesuai prosedur aturan pelayanan yang ada.

Selanjutnya Jon Sapril menjelaskan bahwa pihak pegawainya seusai memberikan penanganan, pihak Puskes menganjurkan untuk memeriksa keadaan korban kecelakaan ke RSUD lahat untuk dironsen dan bahkan apabila ingin dirujuk ke RSUD lahat maka pihak puskes akan memberikan surat rujukan dengan fasilitas program berobat gratis namun si pasien menganjurkan untuk dirujuk ke RSDKT lahat, dari percakapan dan perbincangan itu pihak pasien akhirnya menurut untuk dibawa ke RSUD lahat dan masalah alat transportasi pihak puskes sudah menyiapkan Ambulan namun lagi lagi pegawai puskes menjelaskan bahwa ini terkait kecelakaan alangka baiknya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian supaya dapat santunan sesuai prosedur yang ada dikarnakan pihak puskesmas cuma siap melayani dan menghantarkan pasien tanpa menggunakan fasilitas BPJS alias itu berbayar dengan kegunaan untuk kelancaran dari mobil ambulan tersebut dan itu bukan pungli.

“Kami sudah memberikan hal yang terbaik untuk menolong si pasien, dan alhamdulillah sudah kami laksanakan, nah mengenai pemberitaan sebelumnya mengenai Iuran Ambulan, kami pihak  Puskesmas Bunga Mas menyampaikan ” Memang Benar adanya Iuaran untuk Pembayaran Mobil Ambulan dan hal itu dilakukan sesuai dengan Prosedur dan aturan yang mengatur hal tersebut, dan kami info kan bahwa untuk Iuaran Mobil Ambulan ini diGratiskan apa bila pasien tersebut bukan dari korban kecelakaan, namun sebaliknya, kemungkinan pada saat itu pihak kami memang dalam keadaan tidak ada biaya, dan itu bukan pungli, kan kami sudah menjalankan pelayanan kami sebagai pihak kesehatan, dan itu sudah tertuang di perda no 04 thn 2011, Tindak lanjutnyo sk. Kepdinkes terkait jarak pusk ke Rs. Dan panduan Bpjs nasional serta dan aturan BPJS di halaman 56 tentang pelayanan ambulan, sekali lagi itu bukan pungli, kami sudah melaksanakan tugas kami sesuai aturan yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”. pungkasnya. (ALI).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater