TABLOID INDONESIA BAROKAH DITEMUKAN DI LAHAT, SIAP EDAR

Rabu, 30-Januari-2019, 14:21


LAHAT – Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah sudah sampai di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Tabloid yang belakangan meresahkan tersebut ditemukan di kantor Pos Lahat sekitar 400 eksemplar.

Khairul Anwar dari Relawan Nasional Prabowo Sandi Lahat, mengatakan, penemuan tabloid tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Menurutnya, pelapor menyampaikan tabloid tersebut berada di kantor Pos Lahat dengan jumlah yang cukup besar. Saat dihitung, jumlahnya mencapai 400 paket siap edar.

“Kami terima informasi terdapat pengiriman Tabloid [Indonesia] Barokah di kantor Pos. Kami berusaha cek, dan memang benar. Tabloid tersebut terbungkus dalam jumlah yang besar, diperkirakan jumlahnya 400 paket,” ungkapnya kepada Lahat Online, Rabu (30/01).

Berdasarkan alamat yang terdapat pada kemasan, tabloid tersebut akan disebar ke seluruh Masjid masjid dan Mushola dengan alamat beragam.

“Diperkirakan akan disebar dalam waktu dekat. Besok Kami berusaha menemui Bawaslu Lahat, untuk meminta mencegah penyebaran tabloid tersebut karena di berbagai daerah lain telah menimbulkannkeresahan dan gesekan antar pendukung Capres”

“dan pihak kantor pos lahat pun, katanya belum menyebarkannya, menunggu instruksi pimpinan” ujar Khairul lagi

Sementanra terkait adanya Tabloid Indonesia Barokah, yang isinya diduga mendiskreditkan salah satu calon Presiden Republik Indonesia tersebut, Andra Juarsyah Ketua Bawaslu Lahat, mengatakan “Bawaslu hanya memantau peredaran dari Tabloid tersebut dan mempelajari dampaknya di masyarakat, kami tidak bisa mencegah peredarannya katena bukan kewenangan Bawaslu, karena kantor Pos terikat oleh aturan tentang POS juga”

“sementara kami juga menerima surat edaran dari Dewan Pers yang intinya, berbunyi bahwaTabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagairmana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan
Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode
Elik Jurnalistik, bagi pihak yang dirugikan dipersilahkan melakukan upaya hukum lainnya, karena bukan tindak pidana pers” ujarnya menerangkan isi dari Pernvataan Penilaian Dewan Pers
Nomor: 01/PP-DP/I/2019 tentang
Tabloid Indonesia Barokah

(AKUN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater