LBH LAHAT : MK KABULKAN BATAS USIA PERKAWINAN, LAKI LAKI 19 TAHUN PEREMPUAN 18 TAHUN

Kamis, 13-Desember-2018, 21:38


LAHAT – Kebijakan hukum terbaru, hari ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan mengabulkan gugatan uji materi permohonan batas usia perkawinan pada UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. 

Safrin, SH, praktisi Hukum Lembaga Bamtuan Hukum Lahat, mengatakan “sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk laki laki 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi Laki Laki tetap minimal 19 tahun dan Perempuan berubah menjadi 18 tahun” ujar Safrin SH pada Lahat Online, Kamis (13/12/2018)

Sebelumnya Dalam putusannya, MK menyatakan aturan yang membolehkan wanita berumur 16 tahun melakukan perkawinan melanggar UUD 1945.Aturan itu adalah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi perkawinan hanya  diizinkan  jika  pihak  pria  sudah  mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita  sudah  mencapai umur 16 tahun.

“Mengambulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (13/12/2018), seperti tertulis dalam berkas putusan perkara Nomor 22 PUU-XV/2017 di situs resmi MK.

MK menyatakan frasa usia 16 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Pertimbangan MK, pasal tersebut tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

“Ketidaksinkronan dimaksud terlihat nyata,” kata Usman dalam pertimbangannya.Pertimbangan lain MK terkait dengan perlindungan hak-hak anak, khususnya  anak   perempuan, seperti   penjelasan   angka   4   huruf  d  UU 1/1974 secara  eksplisit menyatakan, menganut  prinsip, bahwa  calon suami-isteri  itu harus  telah  masak  jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat  mewujudkan  tujuan  perkawinan secara  baik  tanpa  berakhir  pada  perceraian dan mendapat keturunan yang  baik  dan  sehat.  Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan  antara  calon suami-isteri yang masih di  bawah  umur.

“Artinya, penjelasan  tersebut  hendak  menyatakan  bahwa  perkawinan  anak  merupakan sesuatu  yang  dilarang,” kata MK.Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU 1/1974 Tentang Perkawinan paling lambat tiga tahun.”Khususnya  berkenaan  dengan  batas  minimal  usia  perkawinan bagi perempuan,” ujar Usman.

Adapun penggugat perkara ini adalah tiga ibu rumah tangga, Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah. Permohonan diajukan tanggal 20 April 2017.

(YAN/sindonews.com)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater