HIMAPELA – KMKA GELAR AKSI DAMAI DI KEJATI

Kamis, 13-Desember-2018, 15:15


PALEMBANG – Pengangkatan Cholil Mansyur menjadi Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat, yang dinilai menyalahi aturan kembali dilaporkan oleh HIMAPELA ke Kejati SUM-SEL, sekaligus dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi.  Kamis (13/12/18).

Mereka berorasi di halaman Kejati meminta kepada Kejaksaan Tinggi agar menindak tegas Marwan Mansyur SH.MM beserta Sekda dan anggota sebagai Tim UKK. Menurut Sundan kebijakan Marwan Mansyur melantik Cholil Mansyur yang tak lain saudara kandungnya adalah sebuah tindakan Nepotisme.

“Aturan Pemenedagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian pasal 4 ayat 1 huruf menjelaskan bahwa tidak terikat hubungan dengan kepala daerah atau dewan pengawas maupun Direksi dalam derajat ketiga sampai garis lurus atau termasuk menantu dan ipar,” ujar Sundan dalam orasinya.

Selain itu dirinya menyoroti bahwa Direktur saat ini adalah mantan narapidana terkait kasus korupsi,” ini jelas menyalahi aturan PP no.54 tahun 2017 pasal 57 syarat menjadi Direksi itu harus tidak pernah dihukum. Namun ini yang dilantik adalah mantan napi,” tandasnya.

Sundan juga menilai dari segi usia Cholil Mansyur sudah tidak layak karena faktor usia sudah lewat. Tidak itu saja dia juga menilai kredibilitas pihak Sekda selaku ketua UKK, dan Bappeda, Dinas PUBM, Dinas PUPR, BKD, Bagian Umum dan Bagian Hukum Pemkab Lahat selaku anggota Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

“Kami pertanyakan kredibilitas para pihak penguji tersebut saat Uji Kelayakan dan Kepatutan yang di lakukan,” terang Sundan Wijaya.

Lidya cempaka menambahkan dalam orasinya, “Himapela menilai bahwa KEJARI Lahat beserta jajaran tidak serius dalam menyelidiki hal ini, terbukti sampai saat ini arah kasus ini belum jelas dan tidak adanya keterbukaan mengenai kasus ini”.

Di akhir orasinya Lidya mewakili HIMAPELA membacakan pernyataan sikap yakni :

1. Meminta agar Kejaksaan Tinggi Sum-Sel untuk segera mengusut dan menjadi prioritas atas dugaan perilaku Nepotisme yang dilakukan oleh Marwan Mansyur eks.Bupati Lahat karena telah mengangkat kakak kandungnya sendiri menjadi Dirut PDAM pada tanggal 25 oktober 2018 yang lalu sesuai dengan amanah UU RI No.28 tahun 1999 Pasal 22.

2. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sum-Sel untuk segera mengusut dan menjadikan prioritas atas dugaan perilaku Kolusi yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diketuai langsung oleh Sekda Lahat beserta anggota, sehingga melahirkan Dirut PDAM yang berlatar belakang mantan Narapidana dan telah melebihi batas usia yang telah ditentukan ketika pengangkatan dilakukan sesuai dengan amanah UU RI No.28 Tahun 1999 Pasal 21.

3. Mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sum-Sel mengambil alih perkara ini karena kami menilai Kejaksaan Negeri Lahat telah lalai dalam menangani perkara tersebut, mengingat hingga saat ini tidak ada sama sekali keterbukaan dan penjelasan dalam hal penanganan perkara tersebut.

Bapak Hotma Hatujulu SH.MH kasi penerangan hujum dan humas mengatakan agar laporan segera di hantarkan ke Kabag TU dan segera didisposisikan.

Laporan pun diterima oleh Aan selaku Kabag TU Kejati dan beliau meminta agar seminggu sesudah pihak Himapela bisa follow up kembali laporan.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater