PEMERKOSA GADIS LEKUNG DAUN KOTA AGUNG TERTANGKAP

Kamis, 29-November-2018, 17:06


PAGARALAM, SO – Polres Pagaralam amankan lima pemuda diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur Berinisial NR (16) warga Lekug daung Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Kelima pelaku tersebut IK (19) warga Dusun Mingkik, PBR (22) Warga Dusun Mingkik, BLG (22) warga Dusun Muara Tenang, RVL (18) warga Tanjung Menang, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, dan NND (22) warga dusun Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Benar, kita telah berhasil menggamankan lima pelaku ini yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16) warga Dusun Lekung Daun Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, ” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji saat melakukan konprensi Pers di Mapolres Pagaralam, Kamis (29/11).

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat pelaku menjemput Korban Bunga menggunakan motor jenis Juviter Z dikediaman bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat untuk menonton orgen tunggal di Dusun Mingkik Kecamatan Dempo Selatan, namun tersangka justru membawa Korban ke rumah seorang warga di Dusun Muara Tenang Kelurahan Perahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, sesampai dirumah tersebut korban diajak masuk kamar dan disetubuhi.

Selesai tersangka menyetubuhi korban, masuklah empat teman tersangka yang juga ikut menggilir korban secara paksa. Setelah itu, meski sempat kabur lewat jendela, korban berhasil dikejar tersangka IK dan diantar pulang ke rumah bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat.

Setelah itu korban yang pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam.

Dijelaskan Kapolres, setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Pagaralam mengumpulkan informasi dan keterangan lalu bergerak mencari pelaku. Melalui keterangan korban, salah seorang pelaku PBR kembali akan menjemput Korban di Dusun Lekung Daun Lahat, mendapat informasi tersebut Polisi dengan segera melakukan penangkapan terhadap PBR yang kemudian disusul dengan penangkapan atas tersangka lainnya.

“Kelima tersangka beserta barang bukti motor merk Yamaha Jupiter Z nomor polisi BG 2192 WG milik tersangka, satu stel pakaian korban kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut dan kepada kelima tersangka kita kenakan melanggar pasal 81 (1 dan 2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan “, pungkas Kapolres. (SO/Lianpga)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater