HM GOERILLAH TAN : “LINGKUNGAN, MEMAHAMI ATURAN AGAR HIDUP LEBIH NYAMAN”

Kamis, 29-November-2018, 16:28


Ancaman gunung berapi yang sering menebar abu vulkanik, dengan potensi meletus yang lebih besar antara lain disebabkan oleh tersumbatnya kubah-kubah lava sementara magma selaku dapurnya terus aktiv bekerja memproduksi uap panas. Kalau demikian, semestinya harus disadari  bahwa upaya mengalirkan uap panas dari dalam bumi secara terkendali adalah usaha yang tepat, yang elok dan aman.

Proses keluarnya uap dari perut bumi itu akan secara rutin melalui lubang-lubang kepundan yang ada. Atau yang lebih elok lagi, uap-uap panas itu dikeluarkan melalui lubang pemboran yang sengaja dibuat guna menyalurkan uap air panas dari dalam bumi secara terkendali dan bermanfaat.

Uap air panas, sekalipun belum sempurna (saturated steam) namun telah dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin uap yang dihubungkan dengan generator listrik kapasitas tertentu. Maka produksi listrik yang akan dihasilkan tentu bermanfaat bagi kehidupan kita. Untuk kebutuhan industri, rumah tangga, komunikasi maupun untuk  transportasi massal.

Saat ini pemerintah RI sedang mengupayakan agar dapat memproduksi listrik 35.000 Mw yang setara untuk kebutuhan lebih dari 1.000 Kabupaten / Kota di Indonesia.  Bahkan kebijakan pemerintah diberikan khusus untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal energy) kapasitas  5 – 220 Mw dengan berbagai kemudahan.

Demikian maha pentingnya, suatu keadaan itu teratur agar kita dapat menikmati keteraturan itu sebagai bagian dari kehidupan yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhan telah menciptakan keteraturan tersebut, dari pengaturan tata surya, kehidupan mahluq semesta dan keteraturan musim silih berganti kesemuanya menunjukkan kebesaran dan keesaan sang pencipta.

Dan kepada kita dituntut agar mematuhi ketentuan yang telah teratur itu saja. Agar tidak merusak tatanan mahluq yang ada dihutan, baik fauna maupun floranya. Karena dengan mengganggu dan merusak tatanan yang telah ada seperti menebang pohon dihutan, atau memburu dan membunuh binatang yang ada di hutan   akan berakibat rusaknya ekosistem.

Banjir bandang terjadi, tanah longsor dimana-mana dan hama berupa ulat, semut atau belalang yang datang merusak pertanian dan kehidupan kita semata-mata terjadi akibat ulah kita,  diburunya predatornya dihutan seperti terenggiling, burung dan jenis binatang pemangsa lainnya. Sungguh akan  berakibat fatal kepada kenyamanan hidup kita.


 
ATURAN JALAN AKSES UNTUK UMUM
Seharusnya semua pemakai jalan mengetahui, bahwa jalan akses untuk umum alias jalan raya untuk dilalui kendaraan bermotor memiliki aturan yang baku. Selalu saja dilakukan upaya agar jalan raya dapat dilalui dengan aman, nyaman dan berestetika. Untuk kendaraan seperti mobil, motor dan sejenisnya memerlukan ruang yang cukup agar dapat dilalui dengan aman, tidak sampai tabrakan satu sama lain.

Untuk itulah diatur lebar badan jalan, bahu jalan dan parit jalan sehingga pemakai jalan dapat nyaman dengan menerapkan estetika yang benar. Kapan waktunya memotong dan mendahului kendaraan didepan dan kapan pula memberikan kesempatan kendaraan lain mendahului baik di tanjakan maupun di jalan lurus.

Menurut undang-undang tentang jalan No.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.34 tahun 2006, telah ditetapkan oleh pemerintah suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh pembuat jalan maupun oleh pemakai jalan bahwa jalan kabupaten yang menghubungkan satu kota ke kota lain, atau dari satu desa ke desa lain adalah 0,5 : 1,5 : 3,5 : 1,5 : 0,5. Hal ini berarti, bahwa jalan kabupaten itu terdiri dari parit sebelah kiri 0,5 m, bahu jalan kiri 1,5 m dan badan jalan 3,5 m. Demikian juga untuk bahu jalan kanan 1,5 m dan parit kanan jalan 0,5 m.

Dan ini ketentuan yang tertuang didalam undang-undang sehingga pada saat sipembuat jalan (Dinas PU Binamarga) di kabupaten selalu menuliskan ketentuan ini didalam plank proyek yang dibuat dan dipasang sedemikian rupa agar masyarakat mengetahuinya.

Berkat adanya jalan, banyak keuntungan yang dapat dinikmati oleh masyarakat maupun pemerintah. Arus barang dan jasa tentu akan lancar, kemudahan mencapai kota atau desa lain relatif lebih cepat dan harga tanah yang berada disisi atau didekat jalan dimaksud akan melonjak tajam. Oleh sebab itulah, bagi yang mengerti akan fungsinya sebuah jalan akses ini akan cepat tanggap bila ada rencana pemerintah untuk membangun jalan.

Bahkan dibeberapa desa tertentu, warga masyarakat proaktif meminta agar dibuatkan jalan akses ini sehingga rela menghibahkan lahan kebunnya kepada pemerintah. Dengan demikian, warga yang bijak itu tadi akan memperoleh kemudahan menuju kebun, membawa hasil kebun untuk dibawa kepasar dan bahkan nilai jual tanah kebunnya meningkat menjadi mahal.

PERLUNYA KEHADIRAN PEMERINTAH
Adalah mutlak, sesuai bunyi UUD 45 pasal 33 bahwa fasilitas untuk kepentingan umum seperti  “jalan”  merupakan kewajiban pemerintah untuk mengadakan dan membangunnya. Roda perekonomian desa akan baik dan lancar bila sarana jalan dibangun dengan tepat dan akan menjadi akses penghubung antar desa yang bermanfaat.

Menurut undang-undang No.38 tahun 2004 dan PP No.34 tahun 2006 tentang jalan, telah diatur lebarnya jalan kabupaten yang harus dibangun yakni ; terdiri atas badan, bahu dan parit jalan dengan kisaran lebar keseluruhan  5 – 7 meter.  Ketentuan dimaksud dapat lebih dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati untuk jalan kabupaten atau SK Gubernur untuk jalan provinsi dengan keharusan mempedomani ketentuan undang-undang yang telah ada.

SK Bupati harus memuat uraian tentang badan jalan, bahu jalan dan parit jalan (BBP) dimaksud secara jelas dan tegas sehingga SK tersebut benar-benar berkekuatan hukum didalam kabupatennya. Adalah sangat berbahaya dan salah besar jika SK tersebut lampirannya tidak memuat lengkap komponen jalan yang diharuskan menurut undang-undang. Atas dasar UU, PP dan SK maka aparat POL PP atau Kepolisian harus dapat melakukan penertiban atas fasilitas jalan dimaksud dengan melarang dan menindak warga yang meletakkan sesuatu di jalan yang dapat mengganggu dan menghambat lalu lintas.

ANTARA HIBAH DAN DOA
Bagi yang mengerti, bila sejengkal tanah saja kita hibahkan untuk jalan yang kelak dipergunakan oleh masyarakat umum maka sejengkal tanah itu menjadi doa dan pahala bagi penghibahnya. Doa dan pahala itu mengalir selama jalan itu dipergunakan untuk kemaslahatan ummat dan Tuhan maha tahu bahwa bila meninggal seorang anak Adam hanya ada tiga hal yang menemaninya yaitu; pahala yang dibuatnya selama hidup termasuk pahala hibah sejengkal tanahnya, ilmunya yang bermanfaat bagi ummat dan doa anaknya yang sholeh.

Selama dialam barzah pahala dan doa ini mengalir, menyejukkan arwah dialam quburnya. Demikian juga pahala hibahnya walaupun berupa tanah sejengkal itu tadi yang bermanfaat sebagai jalan umum akan selalu ber tasbih dan memohon kepada Allah SWT agar si penghibah diampuni dosanya, diterima amal baiknya dan diberikan tempat yang sebaik-baiknya.

Tapi alangkah menyedihkan nya jika pada suatu saat para anak cucu dan ahliwaris kebun sang penghibah melakukan penghadangan jalan sehingga masyarakat pemakai jalan kecewa, memaki dan menyumpah si penghadang jalan. Bahkan boleh jadi karena banyaknya tonggak-tonggak yang sengaja di tanamkan dijalan menyebabkan kecelakaan bagi sipengandara motor. 

Jalan yang semula elok dibangun pemerintah, direhabilitasi oleh perusahaan  tiba-tiba dipagari dengan kayu, bambu dan beton sehingga membuat pemakai jalan tidak aman, tidak nyaman dan bahkan membahayakan sipemakai jalan. Amalan sang penghibah yang terbaring dialam barzah menjadi terhenti dan angin sejuk berubah menjadi angin panas yang membakar.

Sementara sang anak dan sang cucu asyiik dengan perlakuan negatifnya; menghadang dan menghadang jalan dan lupa bahwa ayah atau kakeknya telah berbuat amalan yang sangat diperlukannya dipenantian, yakni dialam qubur sana. Sungguh menyedihkan dan memilukan hati kita perlakuan sang anak atau sang cucu yang demikian.

Dan mari kita doakan, semoga hal negatif semacam ini tidak terjadi  didesa atau dikota kita, sehingga jalan akses yang telah dibuat pemerintah dan direhabilitasi perusahaan tetap terpelihara dengan aman dan nyaman, amien ya rabbal alamien. ***) goeril

OLEH : HM GOERILLAH TAN (PEMERHATI LINGKUNGAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater