Pesetruan Lahan MHP VS Dua Desa Terus Bergulir

Rabu, 14-November-2018, 23:34


LAHAT —- Mediasi guna untuk mencari titik terang soal Lahan yang dikuasai PT MHP VS warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, terus dilakukan oleh Pemerinrah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.

Dalam pertemuan itu, dilakukan Rabu (14/11/2018),kemarin didalam Ruang Oproom Pemda Lahat. Dipimpin langsung Bupati Lahat, didampingi Dandim 0405 Lahat Letkol Kav. Sungudi SH Msi, Asisten I Rasmi, Polres Lahat, Camat Merapi Selatan Miharta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat, dan Kades Merapi.

Dandim 0405 Lahat Letkol Kav. Sungudi SH MSi menyampaikan, dari pihaknya siap memediasi persoalan yang sudah lama tak kunjung usai ini.

“Namun, kami harapkan masyarakat didua desa yang bersangkutan tidak sampai melakukan anarkis, dan jangan mudah ditunggangi oleh oknum oknum yang bertanggungjawab,” katanya.

Dijelaskannya, akan tetapi persoal yang sudah menahun ini, untuk mencari jalan keluarnya tidak segampang membalikkan telapak tangan.

“Semua ini, butuh proses dan harus ditinjau kembali dilapangannya. Agar tidak ada kesalahan dan pestruan ini akan selesai. Karena Pemda Lahat memiliki batas,” pungkasnya.

Sementara, Muslim Kamil (47) warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat menegaskan, berdasarkan tatabata batas lokasi HP Semagus Tahun 2014 Desa Arahan.

“Untuk Desa Gedung Agung 85 H dalam kawasan hutan. Total seluruh didua desa arahan dan gedung agung seluas 164 Hektar, ” ungkap Muslim Kamil.

Ramli Pribadi warga Desa Gedung Agung Kecanatan Merapi Timur Kabupaten menyampaikan, sejaka tahun 2016 Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan apabila masih melakukan pemanenan diareal seluas 164 Hektar.

“Jelas kok 81,3 Hektar milik masyarakat sesuai dengan kesepakatan. Tanggal 21 April 2016. Nah, total seluruh Lahan 164 Hektar. Disini tidak pernah adanya mediasi jalan keluarnya. Kami nilai Pemda Lahat mandul,” tegas Ramli dengan emosi tinggi setelah itu meninggalkan ruang pertemuan.

Parahnya, sambung Ramli, ditahun 2014 dirinya melaporkan pihak perusahaan ke Polres Lahat, soal penyerobotan Lahan yang ada. Namun, tak kunjung ada tindakan yang diambil oleh pihak penyidik.

“Kami sangat kecewa, laporan kami tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, pihak perusahaan ketika melapor warga kami ditahan orang tiga selama dua bulan, lalu, dikeluarkan oleh Polres Lahat, ” tanyanya.

Sedangkan, Manager PT MHP Harnadi mengatakan, intinya regulasi dan batas yang sudah ditentukan. Dan, pertemuan untuk mediasi ini sudah yang ke-53 kalinya.

“Mencuatnya kasus ini tahun 2014, dan untuk lokasi berdasarkan titik koordinat dari Tim BPKH HP Benakat Semagus seluas 64 Hektar, ” ujarnya.

Diakui Harnadi, pihaknya menggelolah Lahan tersebut, sejak tahun 91-92 dan baru melakukan produksi tahun 2014. Ini sudah memasuki produksi ke-4. “Awalnya pertemua dilakukan mulai 8 Desember 2014, lalu warga melakukan aksi digedung DPRD Lahat, selesai. Dan, kembali mencuat ditahun 2015 sampai hari ini, ” imbuhnya lugas. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater