GRPK LAHAT, AKSI DAMAI TUNTUT ANGKUTAN BATU BARA TIDAK LEWATI JALAN UMUM

Kamis, 15-November-2018, 13:28


LAHAT – Berdasarkan peraturan Gubernur nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan Gubernur no 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan Batubara melalui jalan umum, seluruh Batubara dari IUP OP dan IUP OP KPP di wilayah kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan jalan umum keangkutan kereta api dan jalan khusus.

Maka dari itu komponen masyarakat Lahat yang bergabung dengan Gerakan Rakyat Peduli keadilan (GRPK) menuntut dinas perhubungan Lahat dan DPRD Lahat untuk tidak membolehkan angkutan Batubara melewati jalan umum, Kamis (15/11/18)

Maka dari itu GRPK Lahat mengadakan aksi dan menuntut Dinas Perhubungan dan DPRD Lahat agar jangan memperbolehkan perusahaan Batubara melawati jalan umum sesuai surat Gubernur pada tanggal 6 November 2018.

Pantauan Media Lahat Onliene aksi di mulai jam 10 pagi titik pertama di dinas Perhubungan dan selanjutnya ke Gedung DPRD Lahat.

Aksi berjalan damai tampa ada keributan dan kemacetan. Pihak kepolisian polres Lahat ikut menjaga dan mematau aksi demo siang Ini.

Saryono selaku ketua kordinator aksi, membaca tuntutan, mengatakan :

1. Mendesak pemerintah kabupten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD Lahat dan Dinas Perhubungan, untuk mendukung peraturan Gubernur no 540/2359/DESDM/2018.

2. Mendesak pemerintah dalam hal ini, Bupati Lahat,DPRD dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk monalak keras surat kepala Dinas perhubungan Sumatera selatan No 351.2/4151/5/218 yang mana telah memberikan toleransi/dispensasi kepada perusahaan angkutan Batubara yang melalui jalan umum/negara, karena telah bertentangan dengan surat Gubernur Sumsel.

3. Mendesak pemerintah Sumatera selatan dalam hal ini Gubernur Sumatera selatan untuk menghentikan segera kepala dinas Perhubungan Sumatra Selatan yang telah menyalahi wewenang sebagai intansi pemerintah yang bertugas hanya pengawasan bukan memberikan keputusan.

4. Mendesak kepada DPRD Kabupaten Lahat, untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah kabupaten Lahat, membuat perda terkait larangan angkutan Batubara melalui jalan umum.

5. Apa bila pernyataan sikap kami ini tidak di indahkan, maka dari ormas GRPK Lahat akan mengadakan aksi dijalan menyetop angkutan Batubara yang masih melalaui jalan umum.pungkasnya

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater