CATATAN BSD : PDAM LAHAT DAN PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH Rp.24.750.000.000,- YANG TERLUPAKAN

Senin, 12-November-2018, 23:34


Sebenarnya saya sudah lupa dan memang saya lupakan, bahwa ada indikasi Korupsi yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat atas pembangunan sarana air bersih senilai Rp.24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tapi saya kembali tersentak di penghujung bulan November 2018 ini, dikagetkan dengan adanya demo tentang Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat dan di Facebook terlihat ada Ormas yang ber-selfie di lokasi PDAM Gunung Gajah Lahat

Dalam tulisan ini, bukan saya tak peduli tentang mekanisme, proses dan dasar hukum pengangkatan Direktur PDAM yang katanya bernuansa Nepotisme dan menabrak aturan Permendagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum. Pasal 4 ayat 1 huruf F : Calon Direksi memenuhi persyaratan : “tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ke tiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.

PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 “untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf J : tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Permendagri no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. Pasal 35 : Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harua memenuhi syarat sebagai berikut : huruf H : Berusia paling rendah 35 (Tga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Hanya saja tak berminat membahasnya karena bagi saya yang salah adalah para anggota legislative Lahat yang tidak menjalankan pungsi pengawasannya dan tutup mata saat dilakukan Uji Kelayakan oleh DPRD Lahat, … lupakankarena sesaat lagi Lahat akan mempunyai pemimpin baru dan tentunya punya kebijakan baru.

Dalam tulisan ini, saya mengajak kita semua warga Lahat, untuk tidak menolak lupa, bahwa pada tahun 2011-2012, kita pengguna jalan pernah di sibukkan oleh pembangunan pemasangan pipa pipa warna hitam untuk saluran air PAM di jalan jalan utama kota lahat

Bahwa di Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan, pada tahun Anggaran 2011 terdapat pembangunan, dengan,

Nama Program : Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah

Nama Kegiatan : Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat

Lokasi Pekerjaan : di Kelurahan Gunung Gajah, Lahat

Waktu pelaksanaan : 150 hari kerja, tahun 2011

Sumber Dana pekerjaan : APBD Kabupaten Lahat 2011

Biaya pekerjaan : Tertulis Tertulis di Buku Laporan Keterangan pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat Akhir Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp.24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tertulis di Papan Proyek sebesar Rp.24.213.619.000,-(Dua puluh empat milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah)

Pelaksana Pekerjaan : PT. SURYA PRIMA ABADI

Pemberi Pekerjaan : PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi, diuraikan sebagaimana berikut :

Bahwa pada tahun 2011 telah dianggarkan melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat tahun 2011, oleh Pemerintah Kabupaten lahat Cq. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan nama kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat.

Bahwa besaran anggaran untuk pembangunan kegiatan tersebut (berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat Akhir Tahun Anggaran 2011, sebesar 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau berdasarkan yang tertulis di Papan Proyek sebesar Rp.24.213.619.000,- (Dua puluh empat milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah)

TENDER PEKERJAAN TELAH DILAKUKAN SEBELUM PENGESAHAN APBD-PERUBAHAN KABUPATEN LAHAT SEBELUM TAHUN 2011

01. Bahwa program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan nama kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, di tenderkan sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2011 di syahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat

TEMUAN DI KEJANGGALAN ADMINISTRASI DAN KONDISI BANGUNAN DI LAPANGAN

02. Bahwa di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat akhir Tahun Anggaran 2011, besaran dana yang di alokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan karena pekerjaan tersebut tidak selesai atau Putus Kontrak, dari dana tersebut terpakai / terealisasi hanya sebesar Rp.19.370.895.200,- (Sembilan belas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan ratus Sembilan puluh lima dua ratus ribu rupiah) atau setara dengan 86,76%.

Bahwa seharusnya di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati lahat 2011, harus tertulis Rp.24.213.619.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus tiga belas enam ratus Sembilan belas ribu rupiah), sesuai dengan angka yang tertulis di Papan Proyek, apabila di alaskan harga yang tertulis Papan Proyek tersebut hasil penawaran tender (pelelangan), maka dari itu di LKPJ Bupati Lahat 2011 bukan di tulis sebesar 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

03. Bahwa ada kejanggalan ketika dilakukan penghitungan persentasi realisasi pekerjaan, sebagai berikut : Rp.24.750.000.000,- X 86,76% = Rp.21.473.100.000,-

Seharusnya apabila terealisasi 86,76% maka di dalam LKPJ Bupati 2011 harus tertulis Rp. 21.473.100.000,-, dan bukantertulis Rp.19.370.895.200,-

04. Bahwa kejanggalan lainnya terjadi perbedaan angka pada papan proyek, dana anggaran pekerjaan yang tertulis di LKPJ Bupati lahat berbeda dengan yang tertulis di Papan Proyek Kegiatan, sebagai berikut :

Di LKPJ Bupati Lahat 2011, tertulis : Rp.24.750.000.000,-

Di Papan proyek kegiatan, tertulis : Rp.24.213.619.000,-

05. Bahwa kejanggalan lainnya juga terletak pada PT. Surya Prima Abadi, selaku pelaksana pekerja pembangunan tersebut, yaitu :

Bahwa berdasarkan salinan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, nomor : 26/KPPU/2010 tertanggal 15 November 2010, PT. Surya Prima abadi tidak dapat atau di larang untuk mengikuti lelang yangmenggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) danAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12(dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (terlampir).

Kutipan Putusan KPPU no.26/KPPU/2010 tertanggal 15 November 2010, tersebut :

9. Melarang Terlapor I: PT Surya Eka Lestari, Terlapor II : PT Wahyu Wide,Terlapor III : PT Sentosa Raya, Terlapor VI : PT Bintang Selatan Agung, Terlapor VIII : PT Alam Baru Persada, Terlapor IX : PT Surya Prima Abadi, Terlapor X : PT Dwi Perkasa, Terlapor XII : PT Mahalini Jaya Manggala,Terlapor XV : PT Bunga Mulia Indah, Terlapor XVIII : PT Dua Sepakat dan Terlapor XX : PT Sekawan Maju Bersama untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa dengan demikian PT. Surya Prima Abadi, menurut hokum tidak dapat mengikuti lelang dan atau mengerjakan pekerjaanpembangunan yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan KPPU tersebut berkekuatan hokum tetap, Putusan di bacakan dan di tandatangani pada tanggal 15 November 2010.

Bahwa dengan demikain PT. Surya Prima Abadi tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang menggunakan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD di seluruh Indonesia, selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 November 2010 s/d 14 November 2011.

Bahwa pada kenyataannya PT. Surya Prima Abadi tetap mengikuti lelang dan membangun kegiatan pembangunan sarana air bersih Kota Lahat yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat pada tahun 2011.

06. Bahwa pada akhirnya kegiatan pembangunan Sarana Air Bersih Kota lahat tersebut, terhenti karena “putus kontrak”, dengan alasan tidak dapat di selesaikan selama 150 hari kerja, pekerjaan di perkirakan terhenti pada bulan Oktober – November 2010.

07. Bahwa kami berpendapat terhentinya pekerjaan karena “putus kontrak” dengan alasan pekerjaan tidak selesai selama 150 hari kerja, adalah merupakan salah satu modus operandi korupsi, karena tidak mungkin membangun kantor / gedung penampung air yang besar dan instalasi perpipaan yang panjang di lokasi/medan tanah yang sulit, akan selesai dalam waktu selama 150 hari atau setara dengan 5 (lima) bulan.

08. Bahwa setelah pekerjaan putus kontrak, pada akhir tahun 2011 dan sampai dengan bulan Agustus 2012 dimana laporan ini dibuat, tidak ada kelanjutan atas kegiatan pembangunan sarana air bersih tersebut.

09. Bahwa menurut informasi juga, sumber dana kegiatan pembangunan Sarana Air Bersih Kota lahat tersebut, di peroleh dari bantuan World Bank (Bank Dunia) melalui Pemerintah Pusat di Jakarta.

10. Bahwa dari photo photo yang diambil pada bulan Seftember 2012, kondisi bangunan penampung air di lokasi Kelurahan Gunung Gajah lahat, menurut pendapat kami bangunan dan Pemasangan Instalasi perpipaan / air belum sampai pada tahap 60%.

11. Bahwa pipa pipa dari sumber airyang jaraknya puluhan kilo meter ke bangunan bak penampung air sama sekali belum di pasang.

12. Bahwa pipa pipa dari bak penampung ke rumah penduduk belum seluruhnya terpasang.

13. Bahwa menurut informasi yang berkembang, Pipa yang di pergunakan untuk aliran air, di beli dari luar negeri(Chinna) dengan ukuran ketebalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

14. Bahwa menurut informasi yang berkembang, Besi yang di pergunakan untuk tulang cor dengan ukuran ketebalan dan berkualitas yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

15. Bahwa menurut kesimpulan kami, pembangunan pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

16. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Lahat Tahun 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, juga di temukan pekerjaan kurang volume sebesar Rp.46.856,157,-

17. Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan tersebut juga di temukan kerugian daerah sebesar Rp.1.210.680.950,-.

18. Bahwa sangat diragukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas kerugian Daerah / Negara yang di temukan, karena tidak sesuai dengan kenyataan (pembangunan) di lapangan :

(1) Dari photo yang ada yang diambil pada bulan Seftember 2012 kondisi bangunan penampung air di lokasi Kelurahan Gunung Gajah lahat, bangunan dan Pemasangan Instalasi perpipaan / air belum sampai pada tahap 60%

(2) Pipa pipa dari sumber air yang jaraknya puluhan kilo meter ke bangunan bak penampung air sama sekali belum di pasang

(3) Pipa pipa dari bak penampung ke rumah penduduk belum seluruhnya terpasang

(4) Pipa yang di pergunakan untuk aliran air, di beli dari luar negeri (Chinna) dengan ukuran ketebalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar

(5) Pembangunan pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bestek dan Gambar.

(6) Adanya angka angka yang berbeda beda di (1) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Lahat Tahun 2011 (2) LKPJ Bupati Lahat tahun 2011 (3) Papan Proyek Kegiatan.

(7) Projek ini di kerjakan oleh Perusahaan yang berdasarkan Putusan KPPU no.26/KPPU/2010 tertanggal 15 November 2010, tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang menggunakan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD di seluruh Indonesia, selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 November 2010 s/d 14 November 2011.

(8) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan nama kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, di tenderkan, sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2011 di syahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat

TERJADI PEMBOHONGAN PUBLIK, PENGALIHAN PIPA PIPA DAN REHABILITASI BAK PENAMPUNGAN AIR, SEHUBUNGAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) KABUPATEN LAHAT TAHUN 2013

19. Bahwa sehubungan dengan akan adanya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lahat tahun 2013, pada objek kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat dilakukan Rehabilitasi penyempurnaan sebagai bentuk kamuflase seolah olah Bak penampungan air telah selesai.

20. Bahwa dengan demikian terjadi pembohongan public dan atau manipulasi, seolah olah kegiatan pekerjaan yaitu Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat telah selesai, dan di isyukan oleh Pemda Kabupaten Lahat, sarana Air Bersih tersebut belum dapat di fungsikan karena keterbatasan atau ketiadaan tenaga listrik.

Bahwa berdasarkan uraian dan temuan di lapangan (lokasi pekerjaan), terbukti secara sah meyakinkan bahwa kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, Merugikan Keuangan Negara dan Merupakan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan uraian diatas, baik sendiri sendiri maupun bersama sama yang telah melakukan tindak pidana korupsi, atas proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, saya pridiksi yang paling bertanggung jawab adalah BUPATI KABUPATEN LAHAT (H. Saifuddin Aswari, SE), KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA DAN TATA RUANG – KABUPATEN LAHAT (Ir. Herman Oemar, MM) dan DIREKTUR UTAMA PT. SURYA PRIMA ABADI (nama tidak tahu)

Untuk melawan lupa, itulah bunga rampai perjalanan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum / Air Limbah, dengan Nama Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Lahat, yang merugikan APBD Lahat tahun 2011

Siapa yang akan mengungkap dugaan korupsi ini, segudang ilmu tidak ada artinya, dengan segenggam kekuasaan apabila saya terpilih sebagai wakil rakyat, saya akan ungkap korupsi ini.

Mengapa tidak sekarang, data tersimpan rapi bahkan mungkin juga sudah musnah, hanya segenggam kekuasaan yang akan dapat membuka datanya dari laci laci lubang lubang persembunyian tikus kantor.

Dan perlu di ingat *PUTUS KONTRAK* adalah salah satu modus korupsi yang terjadi dipembangunan pisik di kabupaten Lahat.

PENULIS

BAKRUN SATIA DARMA, SH
#presidium lahat kata kita
#pimpred www.lahatonline.com
#pimpred www.sriwijayaonline.com

juga calon anggota DPRD Kabupaten Lahat 2019-2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Lahat 1 (Kecamatan Lahat) nomor urut 10.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater