HIMAPELA, DESAK BUPATI LAHAT UNTUK PAKSA MUNDUR DIREKTUR PDAM LAHAT

Rabu, 31-Oktober-2018, 14:05


LAHAT – Himpunan Mahasiswa Pelajar Lahat (HIMAPELA), hari ini menggelar aksi tuntutan pengangkatan Direktur PDAM yang dilakukan Bupati Lahat Marwan Mansyur SH. MM agar diproses hukum terkait pengangkatan dimaksud. Rabu (31/10)

Diketahui, Direktur PDAM Kabupaten Lahat yang diangkat beberapa hari yang lalu merupakan kakak kandung dari Bupati Lahat sendiri. Lebih lanjut, bukan hal ini saja, yang menjadi kegeraman mahasiswa yang turun ikut dalam aksi bahwa Direktur PDAM yang diangkat merupakan mantan narapidana yang sempat menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 tahun terkait kasus korupsi pembangunan tembok penahan tepian sungai lematang beberapa tahun yang lalu.

Saat terpantau awak media, Rombongan Aksi berjumlah puluhan orang dari Himapela ini dengan semangat menyuarakan tuntutan yang diduga melanggar aturan di depan kantor Pemda Lahat, Namun aksi tersebut tidak direspon oleh Bupati Lahat dan Bahkan PJ Sekda Lahat dimana diketahui Bupati Lahat tidak ada ditempat namun Sekda lahat yang ada ditempat tidak mau menemui para pendemo.

“Tolong di jelaskan kepada kami ada apa di balik pelantikan ini, padahal ini murni sudah melanggar Aturan yang sudah ditetapkan oleh Permendagri dan Bahkan Direktur Baru ini adalah mantan Narapidana, Tolong kemana Pak Bupati dan Sekda, temui kami dan jelaskan kepada kami ada apa ini, Pak kalo bapak tidak temui kami maka kami akan melanjutkan aksi ini ke kejaksaan negeri untuk melaporkan langsung tuntutan ini”. Ungkap Sundan, didampingi lidia dan Kawan kawan.

Melihat isi pada Permendagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum. Pasal 4 ayat 1 huruf F : Calon Direksi memenuhi persyaratan  : “tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ke tiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.

Isi dalan PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 “untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf J : tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Permendagri no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. Pasal 35 : Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harua memenuhi syarat sebagai berikut : huruf H : Berusia paling rendah 35 (Tga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

Tuntutan Himapela, menuntut segera kepada Dirut PDAM Kabupaten Lahat mengundurkan diri dari jabatannya, meminta kepada kejaksaan negeri untuk segera mengusut dan menjadikan prioritas atas dugaan perilaku Nepotisme yang dilakukan Bupati Lahat karena telah mengangkat kakak kandungnya sendiri menjadi Dirut PDAM.

Himapela juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera mengusut dan menjadikan prioritas atas dugaan perilaku Kolusi yang dilakukan oleh tim ahli/penguji kelayakan dan kepatutan yang diketuai langsung Sekda beserta anggotanya, sehingga melahirkan Dirut PDAM yang berlatar belakang mantan Narapidana.

Pada tuntutan itu, Pihak Kejaksaan Negeri Lahat menerima laporan tuntutan Himapela yang diterima langsung oleh Kajari lahat

(ALI)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater