SYAHRIL, PELAKU “POLITIK UANG CAHAYA” DI PILKADA LAHAT SEGERA DI EKSEKUSI

Rabu, 24-Oktober-2018, 23:27


Bandar jaya – Upaya hukum Banding yang dilakukan Syahril pelaku jual beli dalam Pilkada Lahat di tolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan Syahril tidak dapat melakukan upaya Kasasi atasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut karena dalam pidana pilkada upaya hukum hanya sampai tingkat banding.

Dan saat ini Syahril sedang dalam upaya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lahat, untuk vonis hukumannya selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara

Hal ini disampaikan oleh Saryono anwar ketua
Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Kabupaten lahat (GRPK), seusai Menyambangi Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (24/10/2018)
   
Di terima langsung oleh kajari lahat Jaka supriatna SH, di ruang kerjanya, Saryono Anwar yang di dampingi sekjen joni arizal dan kabid  humas nyoman elfianto beserta tim  dari grpk lahat , mengatakan “kami sejak awal kami mengawal proses hukum Syahril hingga proses eksekusinya, dan karena itu kami ingin Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang” katanya

BACA JUGA : https://lahatonline.com/?page=single&id=163409&judul=sahril-terdakwa-kasus-money-politik-cahaya-di-vonis-36-bulan

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui kasi pidum Variska AK, mengatakan “terima kasih atas kunjungan dan masukan dari kawan kawan GRPK lahat, yang telah mendorong kinerja kami, kejaksaan negeri lahat terkait proses hukum syahril efendi, tahapan proses eksekusinya sudah kami laksanakan”

“saat ini kami sudah melakukan pemenggilan secara terrulis sebanyak 2 kali, namun belum di respon oleh tersangka, pada prinsifnya pemanggilan akan kami lakukan satu kali lagi, apabila tersangka tidak juga memenuhi panggilan ketiga, maka akan segera kami jemput paksa”
  
Saat ditanya apakah sudah menerima keputusan banding dari pengadilan tinggi sumsel, Bulan, mengatakan “sudah, semua prosedur yg memenuhi unsur KHUAP sudah terpenuhi, bisa kami pastikan sdr saril akan di masukan ke LP mengingat kasus ini tidak bisa kasasi, jadi hanya sebatas banding”.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Syahril adalah pelaku pembagian uang kepada masyarakat khususnya daerah Kikim Selatan, yang diperuntukkan membeli suara masyarakat agar memilih pasangan Cik Ujang dan Haryanto (CAHAYA) dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lahat 27 Juli 2018 lalu.
  
( joni)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater