PRAHARA YAYASAN PENDIDIKAN SERELO LAHAT, IMRON MARUS DILAPORKAN KE POLISI

Rabu, 3-Oktober-2018, 23:57


LAHAT – Pada tanggal 26 September lalu, Imron Marus dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat atau  memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik. Imron Marus telah mengganti nama empat orang pendiri Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan membuat Akta baru Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan Nomor 45 Tanggal 4 Juni 2010. 

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/731/IX/2018/SPKT tertanggal 26 September 2018.

Herman Hamzah, Kuasa Hukum dari Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo menjelaskan bahwa berdasarkan Akta No. 45 Tanggal 4 Juni 2010 dihadapan Notaris Drajat Darmadji, S.H., Imron Marus telah memberikan kuasa Secara dibawah tangan kepada saudara Hiztia Tarigan, S.E untuk melakukan segala kegiatan Pengurusan Anggaran Dasar dan telah sepakat memisahkan harta-harta kekayaan dan setuju mendirikan Yayasan dengan memisahkan harta kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus juta rupiah ) tanpa ada rapat, pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak Pendiri YPS Lahat yaitu Bapak Drs. H. Solichin Daud, Ferry Buchori Rahman, Amran Nasoha, S.H. dan Ir. Zulkifli Idrus yang Notabene masih sah secara hukum sebagai Pendiri YPS Lahat berdasarkan Akte Notaris No. 30 tanggal 25 Januari 1995 dihadapan Notaris Indrijadi, S.H. & Notaris M. Rusydi Adnan, S.H.

“Kemudian saudara Imron Marus telah melakukan Persekongkolan dengan Pihak Notaris di Jakarta yaitu Notaris Drajat Darmaji, S.H. yang Notabene Wilayah Kerjanya di Jakarta bukan di Kabupaten Lahat dan atau dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dan berdasarkan Amanat Undang- undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 17 a “ Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya “.

Faktanya saudara Imron Marus membuat Akta Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan Nomor 45 Tanggal 4 Juni 2010 Oleh Notaris Drajat Darmaji, S.H. Di Jakarta dan itu merupakan suatu pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Jabatan Notaris dan akan kami laporkan secara Kode Etik kepada Ikatan Notaris Indonesia. Dan secara Otomatis Penerbitan Akta dengan Nomor : 45 Tanggal 4 Juni 2010 dihadapan Notaris Drajat Darmadji, S.H. tersebut Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum,” jelas Herman.

Masih menurut Herman, apa yang dilakukan Imron Marus tak hanya sampai disana, pada tanggal 23 Desember 2015 Imron Marus melakukan lagi Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dihadapan Notaris Trisia Susanti, S.H.,M.Kn dengan nomor -43- yang pada pokoknya merubah dan menamakan dirinya sebagai PEMBINA : Ketua : Imron Marus Anggota : Ir. Rustian PENGURUS : Ketua Umum : Haji Kohari Ketua : Drs. Syamsul Hadi Sekretaris : Trimin Dharmanto Sekretaris : Nursalim Nata Sakti, S.H. Bendahara : H. Abdullah Yahya PENGAWAS : Ketua : H. Abdur Rasyid Demasir Anggota : H. Effendi Nang Tjik. Dan tanpa ada satupun nama Para Pihak Pendiri yang dilibatkan.

“Tindakan saudara Imron Marus cukup jelas mendalilkan dan menyatakan bahwa Akta Pendirian yang Asli seolah-olah hilang dibuktikan dengan Laporan Kehilangan Nomor : STBL / C-08 / I 2010 / SUMSEL /RES LHT. Yang dikeluarkan di Lahat pada tanggal 5-1-2010. dan kemudian ia meminta salinan kedua atas permintaannya sendiri kepada pihak Notaris dengan Akta No. 15 Tanggal 21 Agustus 1999 pada waktu itu. Agar dirinya bisa membuat dan mendirikan Yayasan dengan tujuan dan niatan yang tidak baik dan terkesan mencari keuntungan secara berkesinambungan sampai sekarang ini menjabat sebagai Pembina YPS Lahat,” jelas Herman.

Lebih Lanjut Herman menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 Imron Marus masih memposisikan diri sebagai Pembina dan melakukan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Serelo Lahat.

“Dari awal berdirinya Yayasan Pendidikan Serelo Lahat tidak pernah Yayasan ini dibubarkan  atau dinyatakan pailit sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa di Pasal 37A angka 4 Huruf d“ Surat pernyataan bahwa pengurus yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan; Timbul Pertanyaan Apakah Yayasan Pendidikan Serelo Lahat mulai berdiri berdasarkan Akta Notaris Indrijadi, S.H dan Rusydi Adnan, S.H. No. 30 Tanggal 25 Januari 1999 sampai sekarang ini dengan Akta Notaris terakhir kalinya Notaris Trisia Susanti, S.H.,M.Kn. No. 13 tanggal 18 Desember 2017 sudah pernah dibubarkan atau dinyatakan Pailit…?”

“Dan mengapa saudara Imron Marus Menghilangkan nama-nama para Pendiri awal yaitu Bapak Drs. H. Solichin Daud, Ferry Buchori Rahman, Amran Nasoha, S.H. dan Ir. Zulkifli Idrus. Sangat beralasan dan rasional jika saudara Imron Marus DIKTATOR dan MENDOMINASI sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Serelo Lahat, dengan tujuan untuk mencari keutungan dan memperkaya diri dengan cara melawan hukum,” jelas Herman.

Pihak pendiri YPS Lahat melakukan Pertemuan dengan Imron Marus, Trimin Dharmanto dan Rustian di Hotel Aston Palembang, (26/08). Pertemuan tersebut membahas Tentang Pernyataan Kesepakatan antara Pendiri YPS Serelo dan Imron Marus.

“Dalam kesepakatan tersebut, Imron Marus dan rekannya mengakui telah terjadi kesalahan, yaitu menghilangkan posisi para pendiri sebagaimana dimuat didalam Akte Notaris Drajat Darmadji, S.H No. 45 Tanggal 4 Juni 2010, dan dengan ini mereka harus mengembalikan kewenangan kepada Pihak Pertama sebagai Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo ( YPS ) Lahat sesuai dengan Akte Notaris Indrijadi, S.H. No. 30 tanggal 25 Januari 1995. Selanjutnya mereka harus menyerahkan sepenuhnya penyusunan dan penunjukan pengurus serta pengawas YPS Lahat kepada para pendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku,” jelas Herman. Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa dalam point kesepakatan itu juga dimuat audit terhadap keuangan dan asset YPS Lahat oleh pihak Independen, Eksistensi STIE Serelo Lahat dan Program Pasca Sarjana akan tetap dipertahankan serta didorong untuk lebih maju dan berkembang dan hal-hal tehnis yang menyangkut kesepakatan ini akan diatur dan dimusyawarahkan lebih lanjut.

“Cukup jelas dan mendasar atas Pengakuan dari Pihak Kedua atas Kesalahan yang telah mereka perbuat tentang kesalahan menghilangkan nama para Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dan Faktanya sampai hari ini Pihak Kedua INKONSISTEN dan TIDAK KOMITMEN, Tidak mau Mengembalikan Kewenangan Kepada Pihak Pertama yang kesemuanya sebagai para pihak Pendiri. Dan lebih parahnya lagi karena Surat Pernyataan Kesepakatan di Tempel Materai 6000 dibubuhi Tanda Tangan para Pihak dan memiliki Kekuatan Hukum dan merupakan Perbuatan Pidana diangggap acuh tak acuh oleh Pihak Kedua dan merasa Kebal Hukum,” kata Herman.

(AKOEN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater