BAWASLU LAHAT, BERIKUT LOKASI YANG DILARANG PASANG APK PILEG DAN PILPRES

Rabu, 3-Oktober-2018, 09:00


LAHAT – Menjelang Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota Legislatif, yang saat ini telah memasuki masa kampanye mulai tangal 23 Seftember 2018 hingga 13 April 2019, beberapa ruas jalan di kabupaten Lahat telah di penuhi dengan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu calon Legislatif maupun calon Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Andra Juarsah Salah seorang Komisioner Bawaslu Lahat, mengatakan “ada beberapa ruas jalan yang tidak dapat dipasangi Baliho Caleg maupun Capres, ini mengacu pada Peraturan Daerah Lahat dan UU Pemilu”katanya

Lebih jelas Andra, memaparkan titik titik lokasi yang dilarang dipasangi APK, adalah :

1. Sepanjang jalan Mayor Ruslan I dari Simpang 4 Lampu Merah (BRI) sampai dengan simpang 4 lapangan PJKA Keluarahan Pasar Baru

2. Sepanjang jalan Kol. H. Burlian, termasuk juga (mulai dari depan Dinas Pendidikan Lahat (RM) Pondok Hijau sampai dengan simpang 4 Lampu Merah Gelora Serame Lahat)

3. Sepanjang jalan Mayor Ruslan II, mulai dari simpang 4 (BRI) dan sepanjang jalan Mayor Ruslan III sampai dengan simpang 4 Pasar Lama arah ke jalan RE. Martadinata Lahat.

4. Pada Taman dan Lampu hias dalam kota Lahat dan sekitaran Plaza Lematang Jalan Letnan Amir Hamzah I Lahat

5. Di sekitar Pagar dan halaman Masjid Al Mutaqin Lahat

6. Tugu dan Monumen Perjuangan dalam kabupaten Lahat

7. Dipasang melintang jalan

8. Menghalangi Kelancaran berlalu lintas

Ditambahkan Andra Juarsah, “juga dilarang di Rumah ibadah, Sekolah, Instansi Pemerintah” katanya lagi

Sementara Samsurizal Nusir Ketua KPU Lahat, terhadap sudah adanya caleg caleg yang memasang balihnya dibeberapa ruas jalan yang dilarang, mengatakan “KPU Lahat sudah menyurati Partai Partai Caleg yang bersangkutan, untuk melapas baliho baliho tersebut, sebelum dilepas oleh Satpol PP dan Bawaslu, kami mhon kerjasamanya”

Terpisah, Bakrun Satia Darma (BSD) calon Anggota DPRD Lahat, mengatakan “kita, khususnya saya harus taat aturan, Anggota Legislatif itu salah satu tugasnya mengawasi tegaknya Peraturan daerah, kalau belum jadi caleg saja sudah melanggar aturan, gimana nantinya apabila terpilih”

“Saya sudah sewa reklame 4X6 milik muji di simpang veteran, balihonya udah di cetak, karena dilarang akhirnya saya batalkan, sekarang saya akan siasati dengan baliho yang kreatif, agar tak menabrak aturan” kata BSD, seraya menambahkan “saya akan pasang baliho PARTAI LAHAT ONLINE saja kata Caleg dari partai PKS nmr urut 10 ini.

(AKUN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater