RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU 2019 DI KPU LAHAT

Senin, 1-Oktober-2018, 20:30


LAHAT – Bertempat di Kantor KPU Lahat, Prov. Sumsel, hari ini digelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019. Senin (1/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut Samsulrizal Nusir (Ketua KPU Lahat),Kapten Inf. Agus subakto (Pasi Ter kodim 0405 / lahat),ipda Hidayat ( katibimas polres ) Andra Juarsyah (Ketua Bawaslu Lahat), Hasanudin (Divisi Program dan Data),    Nana Priana (Anggota/Divisi Hukum), Dwi Larasati (Anggota/Divisi Teknis), Rauf (Satpol PP Pemkab Lahat), Suyono (Kesbangpol Lahat), dan sekitar 23 orang dari perwakilan Parpol/LO.

Saat terpantau awak media, Andra Juarsyah dalam sambutannya mengatakan, “Masih banyak calon legislatif yang belum memahami pemasangan APK yang tidak diperbolehkan sesuai aturan Pemilu maupun perda. ‎Kami meminta dari Satpol PP Pemkab Lahat untuk melakukan pengawasan.Terkait iklan dalam media, sesuai tahapan jangka waktu 21 hari sampai masa tenang. Medos yang diatur hanya 3 facebook, instagram dan laman KPU, di masing-masing medsos bisa 10 akun yang didaftarkan ke Bawaslu.

Apabila melanggar aturan tentunya akan masuk dalam ranah IT. Untuk Twetter dan Whatsapp tidak berlaku”. Jelasnya

Sementara itu Samsulrizal Nusir dalam sambutannya mengatakan, “Saat ini kami melihat untuk di Lahat masih sepi dengan APK caleg, sehingga kami belum ada upaya untuk melakukan teguran.

Baleho bisa dipasang dimana saja kecuali yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan penyelenggara pemilu seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, jalan-jalan protokol, dan taman-taman yang ada di Lahat. Untuk pelaksanaan deklarasi kampanye damai agar setiap parpol menyertakan 10 kadernya termasuk ketua dan sekertaris masing-masing parpol, dan dari caleg masing-maaing dapil 5 orang.

Jadi rencananya Pelaksanaan Kampanye Damai akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2018, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Lahat dan akan ada penandatanganan MoU kampanye Damai. Dalam acara tersebut tidak ada pawai seperti saat Pilkada lalu”. Ucapnya.

Adapun sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar yang diwakili oleh Kabidnya Rauf mengatakan, “Kami dari Satpol PP Lahat akan melaksanakan sesuai tupoksi yang diatur dalam Perda No. 10/2001 ‎Tempat space iklan milik Pemda Lahat pun dilarang dipasang APK caleg. Kami tidak sembarang bertindak, untuk itu kami meminta agar ada sinergi antara penyelenggara pemilu yang sesuai PKPU dan Satpol PP Pemkab Lahat sesuai dengan aturan dalam Perda Kab. Lahat Kami minta dari rekan-rekan parpol ataupun caleg untuk mengikuti aturan yang ada, jangan sampai di lapangan ada masalah miskomunikasi”. Pungkasnya.

(ALI)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater