SENGKETA LAHAN PT. LONSUM, POLRES LAHAT KAWAL PEMBACAAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI LAHAT

Kamis, 20-September-2018, 22:53


SUKA MAKMUR – Dihalangi warga desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang untuk memanen buah sawit, warga desa Suka Makmur dibacakan surat keputusan Bupati Lahat nomor 196/ kep/ III/ 2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga exs transmigrasi sp III BM desa suka makmur kecamatan gumai talang kab lahat

Hadir dalam acara tersebut general Manajer PT. Lonsum, Kabag ops res lahat, pasi ops kodim 0405 lahat, kapolsek kota, kapolsek kikim timur, Danramil lahat, Dan ramil Kikim, badan pertanahan lahat, badan transmigrasi lahat, kesbangpol lahat, sat pol pp lahat dan karyawan PT. Lonsum lahat dan masyarakat Desa Suka Makmur.

Pada pukul 11.00 wib pemerintah Kab. Lahat dalam hal ini diwakili kepala bidang pertanahan dan transmigrasi lahat membacakan surat keputusan bupati lahat dengan pengawalan anggota polres lahat, anggota Dandim 0405 lahat, satuan Pol PP, secutity pt. Lonsum, pam swakarsa dan karyawan

Adapun inti keputusan surat bupati lahat yang memutuskan sengketa lahan seluas 360 di areal transmigrasi sp III dengan pihak perusahaan PT. Lonsum yang sudah berjalan kurang lebih 8 tahun diantaranya adalah sebagai berikut :

– perusahaan akan memberikan konpensasi terhadap usaha II bagi warga exs transmigrasi sp III BM desa suka makmur kecamatan gumai talang nilai total sebesar Rp. 700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah )

– warga yang berhak mendapatkan konpensasi adalah warga yang memenuhi ketentuan

– Dan keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dalam ketetapan ini dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan kembali

Selesai pembacaan surat keputusan dilanjutkan dengan pembukaan portal secara paksa oleh keamanan perusahaan dan dilanjutkan dengan pemanenan perdana selama lahan bersengketa

Pada saat pihak perusahaan melaksanakan panen, masyarakat desa suka makmur sp III yang di pumpin langsung oleh kepala desa dengan jumlah kurang lebih 25 orang marah marah dan meminta menghentikan kegiatan panen tersebut, namun hal tersebut dapat di redam oleh personel polres lahat.

Dari hasil negosiasi pihak polres lahat dan warga dapat disimpulkan bahwa masyarakat belum menerima surat keputusan bupati lahat tentang sengketa lahan tersebut dan hal ini akan membuat laporan polisi ke polres lahat biarlah hukum yang memutuskan, kemudian berangsur angsur masyarakat meninggalkan lokasi dan pihak perusahaan tetap meneruskan pemanenan

Selama proses panen berlangsung situasi aman terkendali, walau sebelumnya nyaris terjadi kericuhan

Pada Lahat Online, Kades Suka Makmur Risansi membeberkan kronologis sengketa lahan ini terjadi. Menurutnya, pada tanggal 14 September 1997 PT. Pan London Sumatera Plantation yang berubah nama menjadi PT. Lonsum datang ke Desa Suka Makmur untuk mengadakan rapat bersama warga tentang rencana pembangunan kebun plasma

Dan rencana itu lanjutnya, disetujui Bupati Lahat yang saat itu masih dipimpin Solihin Daud dengan mengirimkan surat No. 593/932/I/1998 tentang persetujuan pembangunan plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk Desa Suka Makmur seluas 1.200 hektar.

” Namun pada tahun 2003 lahan usaha 1 dan 2 yang telah ditanami kelapa sawit hanya dikembalikan oleh PT. Lonsum seluas 308 hektar. Dan diserahkan oleh GM PT. Lonsum A.M Vincent.” Jelasnya.

Dari situlah lanjut Risansi persoalan mulai muncul. Karena sisa lahan yang harus diserahkan PT. Lonsum kepada warga langsung dikuasai dengan alasan sisa lahan tersebut menjadi lahan inti dengan kata lain menjadi hak guna usaha ( HGU ) perusahaan.

“Upaya untuk mengambil lahan itu sudah dilakukan namun menemui kegagalan. Bahkan Bupati Lahat yang saat itu masih dijabat Harunata mengeluarkan SK Bupati Lahat dengan No.590/685/KEP/2005 yang isinya LU 1 dan LU 2 beserta pekarangannya untuk masyarakat Desa Suka makmur tidak hilang, surat itu juga diperkuat dengan SK Gubernur Sumsel No. 301/SIG/ III/1998 dengan luas 1.200 hektar yang diperuntukan bagi 500 KK” ungkapnya.

Namun sambung Risansi, setelah H. Aswari menjabat sebagai Bupati Lahat pada tahun 2012, tiba – tiba H.Aswari mengeluarkan SK nya dengan No. 196/KEP/III/2012 yang isinya memberikan konpensasi kepada warga. Akan tetapi konpensasi uang sebesar Rp.700 juta ditolak warga.

Lantaran uang konpensasi itu ditolak lalu datanglah Wakil Bupati Lahat. H.Sukadi Duaji untuk menengahi persoalan ini.
“Uang itu akhirnya diterima karena dijelaskan Sukadi Duaji jika uang itu adalah uang CSR dari perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan konpensasi LU milik warga.” Bebernya.

Jadi sampai kapan pun dan apa yang akan terjadi ditegaskan Risansi, dirinya bersama warga akan tetap mempertahankan lahan tersebut
“Kami tidak akan menyerah dan akan kami pertahankan tanah itu yang memang sudah menjadi hak warga Desa Suka Makmur sampai tetes darah terakhir.” Pungkas Risansi.

(PONO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater