DEDDI FASMAHDHY : “SEJAUH MANA SINERGITAS UU MD3”

Rabu, 19-September-2018, 12:27


LAHAT – Amanat UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam hal pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) seperti yang termaktub dalam UU No.2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 249 ayat 1 huruf J. Format dalam pelaksanaan kewenangan tersebut masih ambigu karena sentuhan integral nya yang ambigu dengan kewenangan legislatif di tingkat Kabupaten/ Kota.

Amanat UU MD3 yang mengharmoniskan legislasi nasional dan daerah dalam payung hukum tersebut, dimana masing masing lembaga pada posisi yang tepat.

Pada posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) RI ,lembaga negara menjadi mitra pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden memantau dan mengevaluasi pembentukan raperda dan perda, demi menjamin kebersisteman peraturan perundang-undangan dalam wadah NKRI.

Menghindari kebingungan daerah, harus konsultasi ke Dewan Perwakilan Daerah atau ke pemerintah pusat, hasil evaluasi pada satu pintu saja yaitu di pemerintah pusat, Presiden – Red, melalui mekanisme yang akan ditetapkan pada aturan turunan.

Jika pemerintah daerah melakukan konsultasi ke DPD RI soal raperda dan perda tidak akan jadi masalah, karena memang sudah keputusan politik. DPD RI menjadi rekomendasi dari lembaga negara, maka perwujudannya sebatas fungsi pengawasan pada peraturan perundang-undangan yang dibuat DPRD baik tingkat I maupun tingkat II.

Dalam hal kewenangan UU MD3 ini menurut Deddi Fasmadhy Satiadharmanto , Calon legislatif DPRD Kabupaten Lahat dari Partai keadilan Sejahtera ,Dapil 4 dengan Nomor urut 4 ini memberikan pendapat, baiknya lembaga Negara diatas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten fokus saja kepada evaluasi Perda, tidak pada ranah Raperda. Karena jika mengawasi dan mengevaluasi raperda, hal ini akan terkuras waktu dan energi pihak lembaga Negara di pusat.
Lain lain hal ini bertentangan dengan semangat peraturan perundang undangan Desentralisasi dan otonomi daerah seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Kiranya agar lembaga Negara diatas DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten dapat memahami posisi kewenangan dari amanat UU MD3 tersebut.

Dedi mengungkapkan dirinya bila masuk dalam lingkup DPRD kabupaten lahat 2019 ingin menguji bila judicial review terkait kewenangan DPD RI pada ranah Raperda yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk menyelaraskan kewenangan desentralisasi otonomi daerah.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater