MINTA HAPUS PERBUB NO.42 TAHUN 2017, FPP UNJUK RASA KE DPRD LAHAT

Selasa, 18-September-2018, 16:07


LAHAT – Menyatakan bahwa Perbub no 42 tahun 2017 menjadi tameng pihak sekolah untuk melakukan pungli, hari ini (18/09) Forum Peduli Pendidikan (FPP) melakukan unjuk rasa dan meminta DPRD Kabupaten Lahat menghapus Perbub tersebut.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sempat diwarnai ketegangan karena terjadi miss comunication terkait izin antara aparat keamanan dengan pihak FPP. Namun, ketegangan tidak berlangsung lama karena kegigihan para pengunjuk rasa yang tanpa putus asa terus ingin menyuarakan aspirasi mereka.

Korlap aksi Sundan Bahari Wijaya dalam orasinya mengatakan bahwa pungli sudah merayap di dunia pendidikan. Padahal pendidikan adalah satu lembaga yang seharusnya menjadi tempat berprosesnya siswa/i dalam menimba ilmu pengetahuan.

“Dalam praktiknya, sumbangan tetap memiliki unsur pungutan. Misalnya, sekolah melalui komite sekolah menetapkan sumbangan maksimal, sumbangan wajib dan lainnya yang bersifat memaksa, mengikat dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dan sangat disayangkan sumbangan tersebut hanya sebagai tameng untuk menutupi pungutan liar. Dikarenakan hampir seluruh sekolah yang memberlakukan sumbangan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud no 44 tahin 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Adanya perbub no. 42 tahun 2017 yang memayungi pemberlakuan sumbangan ini pun bertentangan dengan UU, PP maupun Permen. Karena dalam permendikbud telah dijelaskan pengertian sumbangan yaitu tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak berbatas waktu. Demikianlah seharusnya sumbangan atau partisipasi masyarakat,” ujar Sundan Bahari.

Ada pun tuntutan dari FPP kepada DPRD adalah sebagai berikut:

1. Segera tarik dan hapuskan perbub no 42 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan berkualitas atas asas gotong royong melalui peran Komite Sekolah karena telah meresahkan masyarakat.

2. DPRD harus mendesak Pemda menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada orang tua murid sekolah negeri karena tidak mampu menyediakan seluruh anggaran sekolah sehingga harus ditanggung orang tua dalam bentuk pungutan berkedok sumbangan/iuran.

3. Copot Kepala Sekolah yang terbukti mengkomersialisasikan pendidikan dengan memberlakukan pungutan berkedok sumbangan pada satuan pendidikan dasar.

Menengahi unjuk rasa para anggota DPRD dari komisi 4 yang membidangi pendidikan yang diketuai oleh Gaharu mengatakan bahwa pihak DPRD di saat itu juga akan langsung mengevaluasi Perbub yang dimaksud bersama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Sementara Komisi 4 dan Dinas Pendidikan melakukan rapat internal, para pengunjuk rasa memastikan akan menunggu di tempat hingga hasilnya dikeluarkan secara transparan.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater