DIANGGAP MENGGUNAKAN JALAN TANPA IZIN, INI PENJELASAN PT GREEN LAHAT

Jumat, 14-September-2018, 21:49


SINGAPURE – Terkait dengan pemberitaan di beberapa media online (siber) PT Green Lahat yang dianggap tak punya izin menggunakan jalan kabupaten yang menghubungkan desa Tanjung Bai kecamatan Tanjung Tebat ke desa Kebun Jati kecamatan Kota Agung, yang tak lain adalah akses mobilitas kegiatan proyek pembangunan PLTMH Singapure dan PLTMH Endikat yang masih dalam tahap pembangunan, memberikan penjelasan.

Ketika ditemui, Jum’at (14/09) oleh pewarta untuk meminta penjelasan sehubungan dengan berita ini, Spv Humas dan Legal perusahaan, M. Adjie Ismail menceritakan, bahwa apa yang menjadi pemberitaan media itu berawal dari ada peringatan warga desa Tanjung Bai kepada PT Green Lahat yang disampaikan oleh Rakyat Advokasi Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2018.

“Dalam surat yang disampaikan kepada kita oleh pihak Rumah Rakyat Advokasi menjelaskan bahwa saudara Saidi warga desa Tanjung Bai kecamatan Tanjung Tebat menyatakan PT Green Lahat tidak memiliki hak untuk menggunakan jalan tersebut sebagai sarana mobilitas perusahaan,” cerita Adjie.

Selanjutnya, Saudara Saidi menerangkan jalan tersebut bukan jalan desa atau jalan pemerintah atau jalan umum. Menginggat menurut cerita yang bersangkutan akses jalan tersebut adalah jalan kelompok tani yang dirintisnya bersama kelompok tani.

“Dengan dasar pengakuan itu, saudara Saidi menyerahkan kuasa kepada Rumah Rakyat Advokasi (RRA) untuk menyampaikan peringatan kepada perusahaan. Kemudian sejak tahun 1982 hingga hari ini tidak ada surat penyataan hibah dari Saidi,” katanya. Untuk atas nama kuasa Saidi pihak RRA menyampaikan peringat kepada PT Green Lahat sesuai surat dari pihak mereka yang ditanda tangani oleh Ketua Saudara Ust. M. Kanda Budi Setiawan, S.Pd.I, SH dan Sekretaris Juhriadi.

“Pihak RRA telah sempat bertemu dengan pihak kita, secara prosedural kita wajib memberikan penjelasan bagaimana kita bisa menggunakan jalan tersebut. Izin pemakaian, penggunaan, pemanfaatan jalan ini sesuai dengan SK Bupati Lahat No : 620/20/KPTS/PU-BMP/2016 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dan Jembatan Menurut  Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten, yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2016,” papar Adjie.

Dasar hukum lain yang merupakan turunan dari SK Bupati Lahat itu, Pihak PT Green Lahat juga telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Dinas PUPR. Menginggat telah ditandatanganinya surat perjanjian dengan pihak Dinas PUPR kabupaten Lahat yang tertuang dalam perjanjian No : 600/170/PUPR/2018 pada tanggal 30 April 2018 beserta dokumen pendukungnya.

“Artinya kalau kalau masih ada permasalahan yang belum clear dengan masyarakat  dalam hal ini warga desa Tanjung Bai, tentu hal itu yang berkewenangan adalah Pemerintah Daerah melalui unit pelaksana teknisnya. Kami mengajukan permohonan izin pemakaian jalan ini karena telah ada dasar hukum seperti yang kami kemukahkan tadi,” katanya lagi.

Untuk saat ini menurut Adjie, belum berpengaruh kepada kegiatan mobilitas perusahaan. Karena kegiatan pembanguan kontruksi masih fokus dilokasi pembangunan Power Plant. Disinggung masalah CSR, dia menguraikan, secara jumlah memang belum terlalu besar, kalau mau memuaskan pasti belum. Hanya pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa Tanjung Bai dan Tanjung Nibung. Lokasi yang dipermasalahkan berada diperbatasan desa Tanjung Bai dengan desa Kebun Jati.

Dan dari penelusuran perwarta aktifitas warga yang menggunakan jalan tersebut tak terkendala, warga masih banyak melalui akses jalan pintas menuju beberapa desa yang berada disekitar proyek. Walau jalan ini bukan akses utama yang dipergunakan warga. Karena untuk saat ini jalan tersebut hanya sebagai akses bagi warga menuju atau dari lahan perkebunan dan persawahan yang ada.

Dipihak lain kepala desa Tanjung Bai, Lukman, saat dikonfirmasi pewarta mengiyakan adanya kabar peringatan penggunaan jalan tanpa izin oleh warganya ini. Hanya diungkapkan, belum mengetahui permasalahan ini secara detil, sebab saat tim BPAN (AI) turun ke lokasi dia tak berada ditempat karena ada urusan keluarga. “Nanti kami akan komunikasikan dengan semua pihak termasuk PT Green Lahat, biar lebih jelas,” ujarnya. (Indi Sirani)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater