DUA RESEDIVIS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP, WENDY BELUM SEBULAN BEBAS

Rabu, 5-September-2018, 23:49


LAHAT, LO– Satuan reserse narkoba Polres Lahat, kembali berhasil meringkus dua resedivis kambuhan kasus tindak pidana penyalahgunaa narkoba.

Keduanya adalah Indra Bayu (32)  dan Wendy (31) yang sama sama tercatat sebagai warga Kelurahan Pagar Agung, Kota Lahat.

Indra yang kesehariannya bekerjasa sebagai sopir ini pernah menjalani hukuman penjara selama 4,1 tahun dan bebas pada tahun 2016 lalu, sementara Wendy, tunakarya ini telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan baru bebas pada bulan Agustus 2018.

Keduanya harus merasakan kembali dinginnya bilik penjara setelah tertangkap tangan satuan reserse narkoba Polres Lahat, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu.

Bermula piket opsnal Satuan narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Pagar Agung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus Indra Bayu tepatnya pada hari Rabu  05 September 2018 sekira jam 16.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 2 paket diduga narkotika jenis Sabu di saku celananya dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna proses hukum. Barang bukti Sabu yang diamankan seberat dengan berat kotor 0,42 gram.

Tak ingin sendiri berada di hotel prodeo, Indra memberikan keterangan ke petugas bahwa dirinya tidak bergerak sendiri dalam menjalankan bisnis haram ini. Dari kicauan Indra selanjutnya petugas kepolisian kembali menciduk Wendy (31) tuna karya, dengan TKP yang sama.

Wendy  sendiri merupakan resedivis kasus narkoba dan menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara dan baru bebas pada bulan Agustus 2018. Dari tangan lelaki bertubuh kurus ini kepolisian berhasil menyita 2 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,40 gram,

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli S.H membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Desli, keduanya merupakan resedivis kambuhan salah satu tersangka belum genap satu bulan keluar dari bilik penjara.

“Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba, salah satu pelaku yang kita amankan memang benar baru bebas dari penjara pada bulan agustus lalu. Keduanya sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya. (WAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater