SUDAH 53% WARGA KELURAHAN PAGAR AGUNG MEMBAYAR PBB

Rabu, 5-September-2018, 13:02


LAHAT – Pajak Bumi dan Bangunan adalah hal mutlak yang harus disetor kepada Negara untuk pembangunan daerah itu sendiri baik melalui Kelurahan atau pun Kantor Desa setempat .

Hal ini dikatakan langsung oleh A. Hadi Wijaya selaku Lurah Pagar Agung di sela kesibukannya, hari ini Rabu (05/09).

“Alhamdulilah Kelurahan Pagar Agung mulai dari RT 01 hingga RT 17 R saat ini sudah 53% yang membayar pajak Bumi dan Bangunan. Ini untuk pelunasan pajak PBB tahun 2018,” ujarnya.

Sisa dari yang belum membayar itu menurut A. Hadi Wijaya hanya Obyek Pajak di kelurahan dan mereka berdomisili di luar Pagar Agung.

“Kita himbau yang belum membayar PBB untuk membayar pajak dapat di bayar di Kantor Lurah, dengan ketua RT, dan dapat langsung dibayar di Bank Sumsel Babel. Karena ini merupakan suatu kewajiban masyarakat untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Lahat,” pungkasnya.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater