SAKSI SIDANG “ARTAPRIGEL” SEGERA DIBAWA KE PIHAK BERWAJIB

Selasa, 28-Agustus-2018, 23:56


BANDAR JAYA – Asnawi (74) warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Selasa (28/8/2018) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lahat sengaja dihadirkan Pihak Penggugat untuk menjadi saksi guna mempertegas keterangan bahwa saksi Asnawi tidak pernah menjualkan tanah yang menjadi objek sengketa.

Setelah diambil sumpah oleh Anggota satu majelis hakim, Dicky Syarifudin. SH. MH, Asnawi memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH.

Dijelaskan saksi Asnawi, tanah yang sekarang menjadi objek sengketa bersebelahan dengan tanah miliknya hanya dibatasi pematang atau jalan. Namun tanah yang dibelinya pada tahun 1991 itu sudah dijualnya pada tahun 1994. Dan, saksi Asnawi pernah mendengar kabar permasalahan tanah Burlian dengan PT. Arta Prigel.

Sementara, Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, Joni Malik selaku Pihak Tergugat melayangkan pertanyaan kepada saksi Asnawi seputaran Surat Pernyataan yang dibuat saksi Asnawi diatas materai dengan pernyataan bahwa saksi Asnawi tidak pernah menjual tanah yang sekarang menjadi objek sengketa dan tidak pernah mendapat ganti rugi dari PT. Arta Prigel.

“Surat pernyataan itu benar adanya dan ditulis oleh anak kandung saya dan benar saya yang menandatangani diatas materai itu tanpa paksaan. Karena, memang saya tidak pernah menjual tanah yang sekarang sedang sengketa serta saya juga tidak pernah mendapat ganti rugi dari PT. Arta Prigel yang ditudingkan saksi anda PT. Arta Prigel, Arsal seperti dipemberitaan media,” jawab saksi Asnawi.

“Siapa Arsal?” celutus Ketua Majelis hakim yang sedikit lupa dengan saksi Arsal yang pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya oleh PT. Arta Prigel. Dengan lantang, saksi Asnawi menjelaskan bahwa Arsal sudah dilaporkannya ke Polres Lahat karena telah memberikan keterangan palsu dimuka persidangan saat menjadi saksi dari pihak PT. Arta Prigel.

“Kesaksian saksi Arsal yang mengatakan saya menjual tanah sengketa dan mendapatkan ganti rugi dari Arta Prigel itu tidak benar, buktinya saya sudah ke Polres Lahat untuk melaporkan saksi Arsal telah memberikan kesaksian bohong. Namun, pihak Polres minta untuk diproses kasus itu setelah sidang ini menghasilkan keputusan,” beber saksi Asnawi.

Terkahir Pengacara warga, Firnanda. SH. CLA selaku Pihak Penggugat menanyakan tentang apa yang saksi Asnawi ketahui tentang tanah yang sekarang sedang sengketa. Diungkapkan Asnawi, waktu belum ada kebun kepala sawit PT. Arta Prigel pernah melihat Burlian dan Dahlian pasang papan merek di lokasi tanah yang saat ini sedang dalam perkara.

Sidang diambil alih Ketua Majelis setelah para pihak tidak meminta keterangan saksi Asnawi, lalu ditutup dan diputuskan sidang kembali digelar minggu depan dengan Agenda Sidang Kesimpulan. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater