KAKANMENAG LAHAT SIKAPI POSITIF ATURAN PENGERAS SUARA DI MASJID

Senin, 27-Agustus-2018, 13:51


LAHAT – Dimintai tanggapannya perihal adanya surat edaran dari Kemenag Pusat tentang aturan penggunaan pengeras suara di Masjid, Kepala Kementerian Agama (Kakenmenag) Lahat Drs. H. Rusidi Djafar menyatakan akan secara positif menyambutnya.

“Itu aturan dan norma yang musti secara bijak kita cerna. Secara normatif itu bagus dan masjid itu ada juga kewajiban di balik itu. Tekhnis cara mengingatkan itu memang musti ada. Dari masyarakat yang majemuk maka dikeluarkanlah aturan tersebut,” ujar Rusidi Djafar. Senin (27/08).

Labih lanjut Rusidi Djafar mengatakan walaupun Kabupaten Lahat tidak 100% muslim tetapi hubungan dengan non muslim selalu terjalin dengan baik.

“Jadi maksudnya begini, misalkan saat Shalat subuh di Bulan Ramadhan bukan tidak boleh mengaji dengan pengeras suara. Tetapi kalau di pukul 04.00 WIB sudah menggunakan pengeras suara maka seandainya ada ibu yang dengan bayi kecil, biasanya tidak tidur mungkin akan terusik. Jadi dikeluarkanlah aturan tersebut tentang waktu penggunaan pengeras suara di Masjid,” bebernya.

“Secara Adzan ya tetap sesuai dengan waktu yang ada. Nah, kita minta agar yang non muslim jangan pula sentimen. Kita hargai para muadzin yang melakukan tugasnya tanpa pamrih. Tetapi sesuai dengan waktu yang tepat pastinya. Kalau semua berjalan dengan arif dan bijaksana maka tidak akan ada permasalahan. Semoga kita semua bijak dalam menyikapi hal ini,” tambah Rusidi Djafar.

Pihak Kemenag Lahat sendiri akan melihat ke depan apakah akan diadakan pertemuan untuk sosialisasi atau hanya sekadar lewat surat edaran mengenai aturan ini.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater