“BESIANG DUSUN”TRADISI YANG TIDAK BISA DITINGGALKAN

Selasa, 14-Agustus-2018, 15:06


Tanjung Beringin – Hari ini Selasa 14 Agustus 2018, masyarakat Desa Tanjung Beringin kec.merapi selatan adakan acara” BESIANG DUSUN” .Acara yang dipusatkan di rumah ketua adat/Jurai Tue” tersebut langsung dihadiri oleh Camat Merapi Selatan,Polsek Merapi,Koramil,pihak PT.LPPBJ,kades se-merapi selatan,wakil Jurai Tue se-merapi selatan dan seluruh masyarakat Tanjung Beringin.

Pantauan kontributor lahatonline.com dilapangkan,dalam Sambutannya kepala Desa Tanjung Beringin DIRLAN BAKTI menuturkan bahwa acara ini merupakan tradisi yang memang masih dipakai di Desa Tanjung Beringin,Ia melanjutkan bahwa pemerintah Desa Tanjung Beringin sangat menghargai nilai-nilai adat dan budaya”pesan bahi”mari kita hormati adat istiadat,biar desa kita aman dan tentram”tuturnya”. Dalam sambutannya Dirlan juga mengucapkan terima kasih kepada PT.LPPBJ dan PT.BIMA yang sudah membantu dalam pembelian 1 ekor kerbau”.

Sementara itu Jurai Tue Sihani yang disampaikan oleh Saharman dalam sambutannya mengatakan bahwa Desa Tanjung Beringin terbentuk oleh 4 jungku dan Jurai Tue. Saat ini Jurai Tue diwariskan ke sdr.Sihani dimana dalam adat bahi(budaya lama) Jurai Tue mempunyai tugas untuk mengurus desa, terlebih mengurus masalah adat dan istiadat. Ditambahkan Saharman bahwa dari bahi(zaman praaksa hingga prasejarah)adat merupakan pedoman dan panutan hingga kini adat tersebut masih berlaku bahkan menurut mantan kepala Desa tahun 90an ini mengatakan jika melanggar akan berdampak langsung kemasyarakat Desa Tanjung Beringin sendiri.

Adapun larangan/pantangan menurut adat bahi tersebut adalah sebagai berikut:
1.BerZina/kawin diluar nikah denda wajib memotong 1 ekor kerbau untuk desa dan 1 ekor kambing Ireng jantan
2.Berkelahi hingga tumpah darah 2 ekor kambing Ireng
2.Nyemue Padi tengah dusun.
3.nahik Wie(rotan) tengah dusun
4.nudungkah nihu tengah dusun/hutan
5.nudungkah/nuduki daun simpor baik disusun atau d hutan
6.buang mbahe dapor ditundan
7.Nguhu tengah dusun
8.nandukkah tangan dipucuk pundak
9.nyulang tengah dusun
10.nyapakkah kulit lemang di ayik/sungai
11.ngantungkah kinjau/kinjar

Jika hal hal tersebut dilarang maka wajib membuat Punjung hingga menyembelih kerbau dan Punjung 3jungku dan jika tidak terpenuhi maka berdampak negatif ke masyarakat desa Tanjung beringin”jelas Saharman”.

Sementara itu Camat Merapi Selatan Ahmad Hasdi,SE.MAP saat sambutannya menambahkan bahwa adat merupakan warisan leluhur yang bernilai tinggi oleh karena nya kita wajib menghargai adat tersebut hari ini kita menyaksikan sidang adat dan penjelasan nya, artinya kita harus patut sepanjang adat tersebut tidak melanggar norma norma Agama,UU dan adat.

“Dahulu sebelum ada aturan tertulis,adat istiadat lah tempat kita berpacu”tutupnya”

Sementara itu tokoh masyarakat Ahmad Sudili menambahkan bahwa dengan sidang adat ini ,maka mulai Hari ini kita kembali seperti dahulu mari kita pakai kembali Adat bahi ini dan tentunya kita minta pertolongan kepada Allah SWT agar desa kita dirahmati sepanjang masa”jelasnya”

Menurut informasi yang berkembang masyarakat Desa Tanjung Beringin memang masih sangat kental dengan masalah adat bahinya,jika dilanggar maka sesuatu yang tidak diinginkan pasti akan terjadi didesa ini seperti marahnya uhak digunung(sebutan harimau jadi jadi an)dan kejadian aneh lainnya.

(MIGUK)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater