51 TAHUN ASEAN : SEBUAH PERTANYAAN TENTANG SISTEM HAK ASASI MANUSIA

Catatan Edo Hendra Kusuma (Aktivis KAMMI Lahat)

Selasa, 7-Agustus-2018, 15:30


LAHAT – Krisis di Negara Bagian Rakhine sudah ada sejak lama. Sejak 1962, selama rezim militer, kekerasan atas nama etnis dan agama telah terjadi dan menyebabkan tragedi menyedihkan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Sekitar 2.000 orang telah tewas (diperkirakan) dan lebih dari 140.000 (diperkirakan) menjadi tunawisma. Karena itu, pemerintah Myanmar telah melanggar Hak Asasi Manusia terhadap Rohingya.

(Lembaga Hak Asasi Manusia) Baru-baru ini, menurut Badan Pengungsi PBB, lebih dari 650.000 pengungsi Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh sejak akhir Agustus tahun 2017 untuk menghindari kekerasan dan penganiayaan di Myanmar. Sebelumnya, Misi Pencarian Fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,3 juta orang telah melarikan diri ke perbatasan Bangladesh. Sisa pengungsi Rohingya berusaha pindah ke negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

(Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2018) Hingga saat ini, di dalam negeri, pemerintah Myanmar kurang memiliki kemauan untuk menyelesaikan konflik. Secara regional, ASEAN, dengan AICHR sendiri (Komisi Antar Pemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia), memiliki kekuatan kecil untuk mengelola krisis. Kesediaan di antara anggotanya juga lemah terhadap masalah ini.

Pada pertemuan tingkat tertinggi ASEAN, KTT ASEAN, masalah ini belum pernah dibahas. Minggu lalu di Singapura, para Pemimpin ASEAN berkumpul dan lagi tidak ada diskusi tentang masalah ini. Solidaritas Negara Anggota ASEAN juga jauh dari harmoni. Hal ini dapat dilihat dari perpecahan Negara Anggota ASEAN pada pemungutan suara dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya L.48 mengenai situasi Hak Asasi Manusia di Myanmar.

Lima atau setengah dari Negara Anggota ASEAN menentang resolusi tersebut. Mereka adalah Kamboja, Laos, Myanmar tentu saja, Filipina, dan Vietnam. Dua Negara Anggota ASEAN abstain, Thailand dan Singapura. Hanya tiga negara anggota ASEAN yang mendukung resolusi, Indonesia, Malaysia, dan Brunei.

Ini sekali lagi menantang pengembangan struktur hukum Hak Asasi Manusia di ASEAN, kesediaan politik untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan peraturan Hak Asasi Manusia di dalam dan di luar negeri, dan prinsip non-interferensi yang tidak dapat dihindarkan membatasi tindakan dari Negara Anggota ASEAN lainnya.

Jadi, pada tingkat pemerintahan pada umumnya, tidak ada harapan besar dan peluang dari pemerintah untuk kerjasama pemerintah dalam menyelesaikan krisis.   Dengan demikian, sudah saatnya bagi kita sebagai masyarakat sipil untuk menunjukkan solidaritas kita untuk keluarga ASEAN kita di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

CSO di ASEAN dapat bekerja sama erat satu sama lain untuk menyelesaikan masalah dari tingkat akar rumput. Juga diharapkan bahwa CSO di seluruh wilayah dapat mendorong dan memaksa pemerintahnya sendiri di dalam negeri untuk berkonsentrasi pada masalah ini di bawah agenda kebijakan luar negerinya.

Catatan Edo Hendra Kusuma (Aktivis KAMMI Lahat)
(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater