SAKSI PT. ARTA PRIGEL: DUA SAKSI TERGUGAT BERIKAN KETERANGAN BERBEDA

“BURLIAN TIDAK MAU TERIMA GANTI RUGI”

Senin, 30-Juli-2018, 23:53


BANDAR JAYA – Sidang perdata dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan kebun kelapa sawit, PT. Arta Prigel terus bergulir. Kali ini, Senin (30/7/2018) sidang agenda kesaksian yang dihadirkan Tergugat dua mantan penjaga keamanan PT. Arta Prigel.

Saksi Arsal (61) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH serta para pihak yang terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut mengaku bahwa Burlian saat itu pada Tahun 1999 tidak mau menerima ganti rugi yang diberikan PT. Arta Prigel.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim tentang alasan Burlian tidak mau terima ganti rugi yang diberikan PT. Arta Prigel. Saksi Arsal dengan lantang menjawab bahwa Burlian beralasan dana yang diberikan PT. Arta Prigel terlalu kecil dan tidak sesuai dengan lahan yang dimilikinya.

“Saya bekerja di PT. Arta Prigel dari tahun 1994 sampai dengan 2012 dan pada Tahun 1999 Saya pejabat sementara kepala desa talang sawah yang ikut menyelesaikan permasalahan warga dengan pihak PT. Arta Prigel. Alhasil, sebanyak 150 KK mendapat uang kepedulian sebesar Rp.400 ribu setiap KK dibagikan di balai desa tanpa kwitansi,” bebernya.

Pengacara Warga, Firnanda. SH. CLA ketika menanyakan batas tanah yang sedang sengketa, Saksi Arsal mengertahui batas sebelah Utara milik Nasrun dan sebelah Selatan milik Burman. Namun, Arsal beralasan lahan yang disebutkan batas bersebelahan itu bukan milik Burlian tapi milik Asnawi.

Ketika kembali ditanya Firnanda tentang keabsahaan Surat Hak kepemilikan yang dipegang Asnawi. Saksi Arsal tidak bisa memberikan jawaban secara hukum tentang surat yang dimiliki Asnawi. Karena, jelas Arsal, Asnawi tidak memiliki surat tanah dalam bentuk apapun.

Sementara, saksi lainnya yang dihadirkan PT. Arta Prigel, Syahril Upindi berbeda keterangan dengan saksi Arsal. Bahkan pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan Para pihak hanya dijawab tidak tauh.

Pengakuan Syahril tentang Uang kepeduliaan yang diberikan Arsal saat menjadi Pjs. Kades tidak sesuai dan berbeda jauh yang disampaikan oleh Arsal sebesar Rp. 400 ribu dan dibagikan di balai desa.

Karena, menurut keterangan Syahril di muka persidangan bahwa tanah kepedulian yang diterima dirinya dan seluruh warga Desa Talang Sawah itu sebesar Rp. 90 ribu. Itupun disamping rumah Arsal bukan di balai desa.

“Uang Kepedulian bukan uang ganti rugi, sebab saya tidak mempunyai lahan sawah dan hanya menerima uang kepedulian sebanyak 90 ribu rupiah. Begitu juga dengan warga lainnya yang diberikan Pak Arsal selaku Sekdes merangkap Pjs Kades,” ketus Syahril. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater