LANJUTAN SIDANG ARTA PRIGEL, SAKSI TERGUGAT AKUI BURLIAN TIDAK TERIMA UANG GANTI RUGI

Senin, 30-Juli-2018, 22:36


LAHAT – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, berubah menjadi Lahat Selatan VS PT Arta Prigel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Dalam sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari tergugat (PT Arta Prigel red). Senin (30/7/2018). Saksi dari tergugat yang pertama Saudara Arsal (61) warga Desa Talang Sawah menjelaskan, diri mengaku pada tahun 1994 sampai dengan 2012 selaku keamanan.

Arsal menegaskan dalam kesaksiannya mengenal Tumpal Simangunson, Budi Widagdo dan Mahda Alam yang saat itu merupakan atasannya.

“Benar pak, saya mengenal nama nama yang diatas. Saat itu saya ketahui bahwa mereka bertiga itu adalah Manager, dan Humas PT Arta Prigel, ” ucapnya dalam persidangan.

Lanjutnya, tahun 1998 sampai 1999 Ia menjabat sebagai Pjs Kepala Desa (Kades). Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, apakah saudara saksi mengenal saudara Burlian dan Dahlian dirinya menjawab kenal. Lalu, ditanya lagi tentang soal uang ganti rugi dari perusahaan.

“Ada pak, uang ganti rugi dan uang peduli dari perusahaan sebesar Rp 400 ribu perkepala keluarga untuk 125 Kepala Keluarga, ” tambahnya.

Hakim Ketua kembali menanyakan soal apakah saudara Burlian dapat uang ganti rugi atau uang kepedulian dari PT Arta Prigel. Dijawab secara lantang oleh Arsal, saudara Burlian tidak mau terima uang peduli dan ganti yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh Perusahaan.

“Saat itu, saudara Burlian tidak menerima uang ganti rugi dan kepedulian itu, dengan alasan Lahan milik Burlian luas, ” jelas Arsal didalam sidang, seraya menambahkan, Burlian merupakan ahli waris dari keluarga penggugat (Maijah red), dan tanah yang dimaksud itu berbatasan dengan tanah milik Nasrun, dan Burman.

Sedangkan saksi kedua tergugat dari PT Arta Prigel menyebutkan, dirinya benar bekerja di perusahaan sawit tersebut. Bahkan fakta mengejutkan, kesaksian dari Syahril Upindi (45) warga Talang Sawah, dirinya menerima uang peduli dari PT Arta Prigel melalui Sekdes Talang Sawah.

“Ado pak aku terimo dari Sekdes Rp 90 ribu sebagai uang peduli. Dikasih didekat rumahnya. Tapi saya lupa tanggalnya. Padahal saya tidak memiliki lahan dilokasi tersebut, ” katanya. Uang apa itu, tanya hakim ketua, syahril menjelaskan uang peduli dari PT, Arta Prigel.

Sidang lanjutan perkara nomor 1/pdt.G/2018/PN Lahat. Diketua Hakim Majelis Agus Pancara SH MH, Hakim anggota I Dicky Syarifuddin SH MH, Hakim anggota II Maharta Noerdiansyah SH, Akan dilanjutkan tanggal (13/8/2018) dengan Agenda keterangan sakai dari pihak tergugat. Hadir dalam persidang pihak tergugat PT Arta Pregil, turut tergugat I Pemda Lahat, dan turut tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater