GUGATAN SRIWIJAYA INTERNATIONAL LAWFIRM KE KPUD LAHAT BAHAYAKAN CIK UJANG – HARYANTO

Minggu, 29-Juli-2018, 13:25


Palembang – Sengketa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat yang mengesahkan dukungan Partai Hanura kepada pasangan calon bupati Cik Ujang – Haryanto berbuntut panjang. Pasalnya Sriwijaya International Lawfirm (SIL) menilai pada saat Partai Hanura menyatakan mengusung pasangan Cabup dan Cawabup Cik Ujang – Haryanto cacat hukum dan melanggar aturan.

Tim Kuasa Hukum dari Sriwijaya International Lawfirm yang dalam hal ini dikomandoi Oleh Neko Ferlyno, S.H., C. P. L Tri Ariansyah, S. H., C. P. L herman Hamzah, S. H dan Wildandhi, S. H sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tun Palembang dengan Nomor : 47/G/2018/PTUN.PLG tertanggal 27 JULI 2018.

“Kami menggugat hal ini dikarenakan partai pengusung atau gabungan partai politik yaitu Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Cacat Hukum dan Melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rupublik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2017. Jadi kami Menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 82/PL.03-PU/1604/KPU-Kab/II/ Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Khusus No Urut Pendaftaran : 5, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati : CIK UJANG, S. H., dan H. HARYANTO, S. E., M. M., Februari 2018. Telah meloloskan Partai Hanura yang Notabene pada saat itu sedang kisruh di DPP Pusat dan masih dalam proses,” ujar Neko Ferlyno membeberkan. Minggu (29/07).

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum SIL Herman Hamzah, SH mengatakan bahwa Gugatan Tun Jakarta oleh DARYATMO sebagai Ketua dan SARIFUDDIN SUDDING sebagai Sekretaris dengan Nomor Perkara : 24/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal Pendaftaran Gugatan Senin, 22 Januari 2018. Yang mana pada waktu itu sebagai obyek Gugatan adalah ‘Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.’

“Semestinya apabila Partai Hanura masih dalam proses sengketa dualisme kepemimpinan maka harus ada keputusan HUKUM YANG TETAP ( INCRACHT). Baru setelah itu bisa mengikuti Kontestasi Politik yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Jadi kesimpulannya apabila partai hanura msh dalam berstatus sengketa di PTUN Jakarta pada waktu itu maka Partai Hanura tidak bisa menjadi Partai Pendukung atau Gabungan Partai Politik pada saat mendukung pasangan Cik Ujang,S.H dan H. Haryanto, SE., MM,” terang Herman Hamzah.

“Maka dapat disimpulkan apabila Partai Hanura tidak bisa mendukung atau bergabung dengan partai Demokrat dan Nasdem maka akan kekurangan kursi pada saat mencalonkan Cik Ujang, S. H dan H. haryanto, SE., MM. Dan Otomatis keduanya tidak bisa mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018,” tambahnya lagi.

“Sesuai dengan pasal 56 ayat 1 hurup c seharusnya pejabat Tun dalam hal ini KPUD Lahat dalam mengeluarkan keputusan, mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan dalam hal ini objek yang kami maksud tersebut adalah keputusan pejabat Tun yang di keluarkan KPUD Lahat. Karena pada saat penetapan berlangsung Hanura versi Daryatmo tengah melayangkan gugatan tertanggal 22 januari 2018 dengan no perkara 24/g/2018/PTUN,” pungkasnya.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater